CMBC Indonesia - Pengemudi mobil Toyota Avanza ditilang karena membawa sepeda di dalam kendaraanya saat melintas di kawasan Bandara Soekarno-Hatta, Tangerang.
Namun, ternyata polisi yang menilang pengemudi mobil itu salah menerapkan pasal tilang.
Peristiwa penilangan ini viral di media sosial. Si pengemudi itu merekam kejadian saat dia ditilang dan mengunggahnya di media sosial. Dalam video itu si pengemudi mobil meminta menjelaskan polisi yang bertugas itu mengapa dia ditilang hanya karena membawa sepeda.
Polisi bernama Rizki itu kemudian menjelaskan bahwa pengangkutan sepeda di mobil harus menggunakan alat khusus atau bracket. Perbincangan pengemudi mobil dan polisi berlangsung santai.
"Kalau mau bawa sepeda, harusnya dikasih alat yang di sini," ujar Rizki sambil menunjuk ke bagian bagasi belakang mobil.
"Karena kan ketentuan mobil ini untuk orang," lanjut Rizki.
Pengemudi mobil tersebut kemudian menanyakan pasal yang akan dikenakan kepadanya. Polisi menyebut pengemudi akan dikenakan pasal di UU LLAJ.
"Tentang daya angkut barang Pasal 307 UU Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, lihat di Google yah," kata Rizki.
Si pengemudi kemudian menjelaskan dirinya membawa sepeda untuk diperbaiki.
"Ya nggak apa-apa ditilang dulu ya, Pak, ya," kata polisi lagi.
Ternyata, pasal yang disebut polisi bernama Rizki itu salah. Hal itu dinyatakan oleh Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Sambodo Purnomo Yogo.
"Dapat kami sampaikan bahwa anggota tersebut 'salah' dalam menerapkan pasal 307 menjelaskan tentang kendaraan bermotor angkutan umum barang, yang membawa barang melebihi dimensi angkutan dan dapat membahayakan keselamatan," kata Sambodo kepada wartawan.
Menurut Sambodo, seharusnya anggota tersebut menerapkan Pasal 283 UU LLAJ, apabila barang yang diangkut ke mobil penumpang itu dapat mengganggu konsentrasi si pengemudi.
Seperti apa bunyi pasal tersebut? Jika dilihat berdasarkan UU RI Nomor 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, Pasal 307 itu menjelaskan tentang pengemudi mobil melanggar apabila mengangkut barang melebihi daya tampung kendaraan. Sedangkan, Pasal 283 mengatur tentang penindakan kepada kendaraan berpelat hitam.
Berikut bunyi pasalnya:
Pasal 307
Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor Angkutan Umum Barang yang tidak mematuhi ketentuan mengenai tata cara pemuatan, daya angkut, dimensi kendaraan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 169 ayat (1) dipidana dengan pidana kurungan paling lama 2 (dua) bulan atau denda paling banyak Rp500.000,00 (lima ratus ribu rupiah).
Pasal 283
Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor di Jalan secara tidak wajar dan melakukan kegiatan lain atau dipengaruhi oleh suatu keadaan yang mengakibatkan gangguan konsentrasi dalam mengemudi di Jalan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat (1) dipidana dengan pidana kurungan paling lama 3 (tiga) bulan atau denda paling banyak Rp750.000,00 (tujuh ratus lima puluh ribu rupiah).(detik)
Loading...
loading...