CMBC Indonesia - Biasanya para pelanggar lalu lintas akan diberikan bukti pelanggaran (tilang) dan membayar denda sesuai pelanggaran yang dilakukan.
Kali ini para pelanggar lalu lintas di Kota Solo, Jawa Tengah justru dihukum dengan vaksin di tempat.
Wakasat Lantas Polresta Solo, AKP Sutoyo, menyebut tilang vaksin ini dilakukan untuk menggenjot vaksinasi virus Corona (COVID-19) di Solo. Lokasi vaksinasi Corona ini digelar di depan Stadion Manahan, Jalan Adisucipto Solo.
"Tilang vaksin dilakukan kemarin, pelaksanaan dengan pemeriksaan aplikasi e-peduli bagi pengendara, surat vaksin, di lokasi," kata Sutoyo kepada wartawan di Mako 2 Satlantas Polresta Solo, Kamis (30/9/2021).
Sutoyo mengatakan dari pemeriksaan kemarin ditemukan ada 11 pengendara yang tidak membawa surat-surat kendaraan lengkap.
"Ada beberapa pengendara yang tidak bawa SIM dan STNK, karena tidak membawa surat-surat saya tindak. Ada 11 pelanggar 10 kita vaksin, dan satu orang penyintas dan baru sembuh dua minggu lalu," urainya.
Dia menyebut program tilang vaksin COVID ini dicetuskan oleh pimpinannya di Polresta Solo. Para pelanggar yang mau divaksin akan dibebaskan dari denda tilang.
"Apabila yang bersangkutan belum vaksin atas persetujuan yang bersangkutan akan dilakukan vaksin, denda tilang dibebaskan. Sedangkan untuk denda tilang ditanggung pimpinan," jelasnya.
Sutoyo menyebut bagi pelanggar yang sudah divaksin pihaknya akan memberikan teguran. Penindakan hanya diberikan bagi pengendara yang melakukan pelanggaran fatal, seperti menimbulkan kemacetan karena tabrakan.
"Kalau sudah divaksin, ada pelanggaran tidak fatal, tidak menyebabkan kemacetan kami teguran," terang dia.
Para pelanggar tilang ini juga diberikan kartu vaksin yang mencantumkan jadwal vaksin dosis kedua. Ke-11 pelanggar tersebut bisa mengikuti vaksinasi di lokasi yang sama.
"Untuk jadwal tanggal 29 Oktober sudah tertera di surat vaksin dosis pertama. Kemarin saya cek / tanya satu per satu sudah pada tahu dan hapal waktu dosis 2," pungkasnya.(detik)
Loading...
loading...