CMBC Indonesia - BNN menetapkan tiga orang sebagai tersangka pengedar narkoba jenis ganja di kampus FIB USU. Salah satu pengedar, D, mengatakan dirinya menjual ganja di kampus FIB USU karena aman.
Hal itu disampaikan D saat ditanyai di kantor BNNP Sumut, Senin (11/10/2021). D awalnya berdalih menjual ganja karena butuh uang untuk membayar kuliah.
"Baru sekali. Baru ini pertama dan terakhir," kata D.
"Pertamanya karena memang kebutuhan. Butuh uang cepat untuk bayar uang kuliah, karena terus ada yang tawari gitu," sambung D.
Dia mengaku awalnya bertanya ke temannya apakah ada yang mau membeli ganja darinya. Setelah mendapat jaminan ada yang mau membeli, D meminta ganja yang diduga dari Aceh itu dikirim ke dirinya untuk dijual lagi.
"Jadi aku nanya teman, ada nggak yang mau barang ini. Katanya ada, ya udah habis itu dikirim barangnya kemari aku jual," ucap D.
D mengatakan dirinya menjual ganja dengan harga Rp 1,5 juta per kg dan mendapat keuntungan Rp 500 ribu dari setiap kg yang dijual. Dia kemudian menjelaskan alasannya menjual ganja di kampus FIB USU.
"Dikasih tahu sama teman datang terus di situ aman," ucap D.
"Tahu (melanggar). Tapi nggak tahu bakalan kayak gini," imbuhnya.
Kini, D telah ditetapkan sebagai tersangka bersama JHS dan FAY. Ketiganya diduga sebagai pengedar narkoba di kampus FIB USU.
Kasus narkoba di kampus FIB USU ini terungkap saat BNN melakukan penggerebekan pada Sabtu (9/10/2021). Total, ada 31 orang yang ditangkap karena positif ganja serta barang bukti total 508,6 gram ganja.
JHS, yang menjadi tersangka pengedar, merupakan salah satu orang yang ditangkap di kampus FIB USU. Sedangkan D dan FAY ditangkap di lokasi lain.
BNN mengatakan 30 orang lainnya merupakan penyalah guna narkoba. Meski demikian, ke-30 orang itu harus menjalani asesmen medis untuk keperluan rehabilitasi.
"Jadi saat razia, kami menemukan 47 orang di TKP, kami tes urine, 31 positif menggunakan ganja. Sedangkan yang 16 negatif tidak kami bawa ke kantor," sebut Kepala BNNP Sumut, Toga Panjaitan.[detik]
Loading...
loading...