CMBC Indonesia - Pengadilan Israel memutuskan untuk menegakkan larangan bagi umat Yahudi untuk berdoa di kompleks Masjid Al-Aqsa, Yerusalem. Putusan terbaru ini berarti membatalkan putusan pengadilan lebih rendah yang mengizinkan umat Yahudi berdoa di kompleks suci itu, yang memicu kemarahan Palestina dan dunia Islam.
Seperti dilansir AFP, Sabtu (9/10/2021), seorang rabbi Israel bernama Aryeh Lippo dijatuhi sanksi larangan masuk ke kompleks Al-Aqsa selama dua pekan setelah bulan lalu dia kedapatan berdoa di dalam kompleks suci itu.
Pengadilan Yerusalem pada Selasa (5/10) lalu mencabut sanksi itu, dengan menyatakan bahwa doa rabbi Lippo diucapkan dengan berbisik sehingga 'tidak melanggar instruksi polisi' Israel.
Diketahui bahwa umat Yahudi diperbolehkan mengunjungi kompleks Al-Aqsa, namun tidak boleh berdoa atau melakukan ritual keagamaan di sana.
Umat Yahudi menyebut kompleks suci itu sebagai Temple Mount, yang merujuk pada dua kuil yang disebut berdiri di sana sejak zaman kuno. Al-Aqsa berada di pusat konflik Israel-Palestina, yang terletak di Yerusalem Timur yang dianeksasi Israel, namun dikelola Dewan Wakaf Islam.
Putusan pengadilan Yerusalem itu secara khusus memfokuskan pada mencabut larangan rabbi Lippo berdoa di kompleks Al-Aqsa, namun secara luas telah menuai reaksi keras dari Palestina juga umat Muslim sedunia. Dewan Wakaf Islam menyebut putusan itu sebagai 'provokasi'.
Kepolisian Israel bahkan mengajukan banding atas putusan yang dijatuhkan hakim Israel bernama Bilhha Yahalom itu. Dalam bandingnya, Kepolisian Israel menegaskan bahwa rabbi Lippo terlibat dalam 'perilaku tidak pantas di tempat umum'.
Pada Jumat (8/10) waktu setempat, seorang hakim lainnya pada Pengadilan Distrik Yerusalem, Aryeh Romanoff, memutuskan untuk menegakkan kembali larangan umat Yahudi berdoa di dalam kompleks Al-Aqsa, dengan menyatakan bahwa pihak kepolisian telah bertindak secara beralasan.
"Fakta bahwa ada seseorang yang mengamati (rabbi Lippo) berdoa adalah fakta bahwa doanya terang-terangan," sebut hakim Romanoff dalam putusannya.
"Saya mengembalikan keputusan komandan kepolisian (Israel)," tegasnya.
Tidak ada aturan hukum Israel yang melarang umat Yahudi berdoa di kompleks Al-Aqsa. Namun sejak tahun 1967 silam, ketika Israel mencaplok Yerusalem Timur, otoritas Israel melarang umat Yahudi berdoa di kompleks suci itu untuk mencegah ketegangan.
Dalam pernyataan pada Jumat (8/10) waktu setempat, yang mendukung larangan yang ditetapkan kepolisian, Menteri Keamanan Publik Israel, Omer Bar-Lev, memperingatkan bahwa perubahan dalam status quo di kompleks suci itu akan 'membahayakan perdamaian umum'.[detik]
Loading...
loading...