CMBC Indonesia - Partai Demokrat (PD) merespons terkait polemik tanggal jadwal Pemilu 2024, yang hingga kini belum juga diputuskan lantaran pemerintah, DPR, hingga KPU berbeda-beda sikap.
Partai Demokrat menduga ada skenario gelap pemerintah di balik polemik jadwal pemilu tersebut.
Hal tersebut disampaikan oleh Wakil Ketua Umum Partai Demokrat Benny K Harman. Dia awalnya menyebut penyelenggaraan pemilu seharusnya sepenuhnya diserahkan kepada KPU.
"Penyelenggara pemilu itu adalah KPU menurut UUD NRI 1945, bukan pemerintah. Pemilu yang diselenggarakan KPU itu sekali dalam lima tahun, pemerintah menolak merevisi UU Pemilu, yang berarti UU Pemilu yang lama tetap diberlakukan. Karena UU Pemilu sudah ada, selanjutnya penyelenggara pemilu diserahkan sepenuhnya kepada KPU," kata Benny saat dihubungi, Selasa (12/10/2021).
Atas alasan itu, Benny merasa heran jika pemerintah tetap ngotot agar Pemilu diselenggarakan pada 15 Mei 2024. Dia menduga ada skenario gelap pemerintah di balik tidak kunjung jelasnya jadwal Pemilu 2024.
"Pemerintah ngotot Pemilu tanggal 15 Mei itu tidak jelas benar, sehingga patut dicurigai ada skenario gelap yang hendak dicapai pemerintah," ucapnya.
Benny menyebut KPU adalah penyelenggara Pemilu yang tidak bisa diintervensi oleh pemerintah. Untuk itulah, anggota Komisi III DPR ini meminta agar pemerintah menjelaskan alasan mendasar kekeh Pemilu diselenggarakan 15 Mei 2024.
"Untuk menghindari kecurigaan yang tidak perlu, pemerintah penting menjelaskan secara terbuka kepada rakyat alasan mendasar di balik usulan untuk menetapkan Pemilu pada 15 Mei 2024," ujarnya.
Pemerintah Usul Pemilu 15 Mei 2024
Menko Polhukam Mahfud Md menyampaikan pemerintah telah melakukan rapat internal membahas simulasi tanggal pelaksanaan Pemilu 2024. Hasilnya, 15 Mei dipilih menjadi hari pencoblosan Pemilu 2024.
"Pilihan pemerintah adalah tanggal 15 Mei (hari pemungutan suara)," kata Mahfud melalui rekaman video yang diterima, Senin (27/9).
Mahfud mengatakan, dalam simulasi, ada empat tanggal yang diajukan. Dari keempat tanggal tersebut, dipilih tanggal 15 Mei dengan pertimbangan efisiensi waktu dan juga biaya.
"Bahwa kita bersimulasi tentang empat tanggal pengumuman suara Pemilu Presiden dan legislatif 2024 yang urutannya tanggal 24 April, 15 Mei atau 8 Mei atau 6 Mei. Sesudah disimulasikan dengan berbagai hal terkait, supaya bisa memperpendek kegiatan Pemilu agar efisien waktu maupun uangnya, masa kampanye diperpendek, jarak antara pemungutan suara dengan pelantikan presiden tidak terlalu lama," ujarnya.
Selain memperhitungkan waktu dan biaya, Mahfud mengatakan alasan lain dipilihnya tanggal 15 Mei sebagai hari Pemilu 2024 karena memperhitungkan hari besar keagamaan dan hari besar nasional. Nantinya pemerintah akan menyampaikan usulan tanggal tersebut ke Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) dan Komisi Pemilihan Umum (KPU) sebelum tanggal 7 Oktober 2021.(detik)
Loading...
loading...