CMBC Indonesia - Kemelut hubungan anak dan ayah antara Aurellia Renatha dengan Kombes Rachmat Widodo berbuntut panjang.
Setelah dilaporkan sang anak atas dugaan penganiayaan, Kombes Rachmat Widodo juga melaporkan anaknya dan keponakannya berinisial H.
Aurellia Renatha dan H kini sama-sama menjadi tersangka. Saudara sepupu ini ditetapkan sebagai tersangka kasus yang sama pula.
"Kalau A sama H ini kan masih proses melengkapi. Sementara kita periksa yang KDRT tadi, Pasal 351 sama Pasal 352 itu," jelas Kapolres Metro Jakarta Utara Kombes Guruh Arif Dermawan saat dihubungi detikcom, Kamis (7/10/2021).
Guruh mengatakan perkara dengan terlapor Aurellia dan H ini masih dalam proses lebih lanjut. Polisi telah mengirimkan berkas keduanya ke kejaksaan.
"Kemudian untuk terlapornya A (Aurellia) sama H sudah dalam proses sudah kita kirim ke kejaksaan," katanya.
Hanya, Kombes Guruh belum membeberkan lebih lanjut terkait berkas perkara keduanya itu.
Kombes Rachmat Widodo Lebih Dulu Tersangka
Sementara itu, Kombes Guruh Arif menjelaskan terkait kasus Kombes Rachmat Widodo soal penganiayaan terhadap anaknya, Aurellia Renatha. Kombes Rachmat Widodo sudah ditetapkan sebagai tersangka terlebih dahulu.
Untuk diketahui, kasus ini mencuat setelah Aurellia curhat di media sosial. Pihak Aurellia melaporkan Kombes Rachmat Widodo lebih dahulu ke Polres Metro Jakarta Pusat atas dugaan penganiayaan itu.
"Sudah, dia sudah dinyatakan tersangka duluan," ujar Guruh.
Guruh menjelaskan kasus dugaan penganiayaan Kombes Rachmat Widodo sudah dinyatakan lengkap (P-21) dan sudah dilimpahkan tahap 2 ke kejaksaan.
"Sudah P-21, tahap dua. Tahap dua sama kejaksaan sudah dinyatakan berkasnya lengkap untuk proses lebih lanjut. Kalau A (Aurellia) sama H (sepupu Aurelilia) ini kan masih proses melengkapi," tambahnya.
Viral di Medsos
Diketahui, Aurellia Renatha, yang mengaku dianiaya ayahnya, Rachmat Widodo, mengungkap kisah ini di media sosial. Penganiayaan itu diduga ditengarai oleh hubungan asmara Kombes Rachmat Widodo dengan orang ketiga dalam rumah tangga.
Aurellia Renatha menyebut kasus dugaan penganiayaan ini terjadi lantaran korban menemukan isi pesan singkat ayahnya dengan seorang wanita yang diduga sebagai orang ketiga dalam rumah tangga. Ayah korban berusaha merebut ponsel tersebut hingga berujung pada dugaan penganiayaan dan perusakan ponsel yang merekam kejadian tersebut.
Singkat cerita, ibu dari Aurellia ini kemudian melaporkan kasus dugaan penganiayaan yang dilakukan Kombes Rachmat Widodo ke Polsek Kelapa Gading. Rachmat dipolisikan atas dugaan KDRT.
"Laporan yang pertama adalah laporan yang buat dari saudari LF. Beliau melaporkan pada kami, beliau melaporkan kepada kami adanya dugaan tindak penganiayaan atau KDRT yang dialami beliau dan putri dan keponakannya, laporan dibuat pada hari Sabtu tanggal 25 Juni, sekira pukul 01.30 dini hari WIB," kata Kapolres Metro Jakarta Utara yang saat itu dijabat oleh Kombes Budhi Herdi Susianto di Polres Metro Jakarta Utara, Minggu, (26/7/2020).
Kombes Rachmat rupanya tidak tinggal diam setelah dilaporkan ke polisi. Dia melaporkan anaknya karena merasa telah dianiaya.
"Kemudian laporan kedua kami menerima laporan dari saudara RW. Saudara RW (Rachmat Widodo) ini membuat laporan dan datang Polres Jakarta Utara, hari Sabtu (25/7) pukul 12.30 WIB," ujar dia.(detik)
Loading...
loading...