CMBC Indonesia - Pemerintah berencana menghentikan penjualan mobil berbahan bakar bensin. Penghentian penjualan mobil akan dilakukan saat energi baru terbarukan mampu memenuhi kebutuhan sebagian besar masyarakat.
Sebelum mobil, pemerintah juga akan menyetop penjualan motor berbahan bakar bensin. Pemerintah juga sudah membuat peta menuju zero emission yang akan direalisasikan bertahap.
Penjualan Mobil Bensin Disetop 2050
Menteri ESDM Arifin Tasrif mengatakan, penjualan mobil bensin akan disetop pada 2050. Ini saat energi baru terbarukan (EBT) sudah mampu memenuhi 87 persen kebutuhan energi nasional.
Sedangkan penjualan motor bensin direncanakan akan dihentikan pada 2040. Dalam roadmap-nya, di tahun 2040 bauran EBT sudah mencapai 71 persen dan tidak ada Pembangkit Listrik Tenaga Diesel (PLTD) yang beroperasi, lampu LED 70 persen, dan konsumsi listrik mencapai 2.847 kWh per kapita.
Tahapan Pemerintah Menuju Zero Emission
Di tahun ini, pemerintah akan mengeluarkan regulasi dalam bentuk Peraturan Presiden terkait EBT dan retirement coal. Dengan aturan itu, nantinya tidak ada tambahan Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) baru, kecuali yang sudah berkontrak maupun sudah dalam tahap konstruksi.
Kemudian pada 2022, akan ada Undang-Undang EBT dan penggunaan kompor listrik untuk 2 juta rumah tangga per tahun. Juga pembangunan interkoneksi, jaringan listrik pintar (smart grid) dan smart meter akan hadir pada 2024 dan bauran EBT mencapai 23 persen yang didominasi PLTS pada 2025.
Pada 2027, pemerintah akan memberhentikan impor LPG dan 42 persen EBT didominasi dari PLTS di 2030 di mana jaringan gas menyentuh 10 juta rumah tangga, kendaraan listrik sebanyak 2 juta (mobil) dan 13 juta (motor), penyaluran BBG 300 ribu, pemanfaatan Dymethil Ether dengan penggunaan listrik sebesar 1.548 kWh per kapita. [kumparan]
Loading...
loading...