Sri Mulyani Upayakan KTP juga Berfungsi sebagai NPWP - Channel Media Berita Central Indonesia

Minggu, 03 Oktober 2021

Sri Mulyani Upayakan KTP juga Berfungsi sebagai NPWP

Sri Mulyani Upayakan KTP juga Berfungsi sebagai NPWP

Sri Mulyani Upayakan KTP juga Berfungsi sebagai NPWP


CMBC Indonesia - Pemerintah dan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI Komisi XI akan membawa Undang-undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (RUU HPP) ke rapat paripurna. Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati mengatakan, melalui regulasi tersebut akan terbentuk reformasi perpajakan.

Salah satunya, akan menambah fungsi Kartu Tanda Penduduk (KTP) bukan hanya sebagai kartu identitas kependudukan, melainkan dapat menjadi Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) bagi wajib pajak orang pribadi. “Implementasi Nomor Induk Kependudukan (NIK) sebagai NPWP untuk Wajib Pajak orang pribadi,” ujarnya dikutip Sabtu (2/10).

Dalam draf HPP yang beredar, pada Bab II Pasal 2 disebutkan bahwa setiap wajib pajak yang telah memenuhi persyaratan subjektif dan objektif sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan wajib mendaftarkan diri pada kantor Direktorat Jenderal Pajak yang wilayah kerjanya meliputi tempat tinggal atau tempat kedudukan wajib pajak dan kepadanya diberikan NPWP. Menurutnya, reformasi pajak melalui aturan tersebut nantinya akan memperkuat posisi Indonesia dalam kerja sama Internasional dan memperkenalkan ketentuan mengenai tarif pajak pertambahan nilai (PPN) final.

Kebijakan ini juga akan dijadikan acuan untuk memperluas basis pajak, sebagai faktor kunci dalam optimalisasi penerimaan pajak. Selain itu, juga akan dapat diwujudkan melalui pengaturan kembali tarif PPh orang pribadi dan badan.

Selanjutnya, penunjukan pihak lain untuk melakukan pemotongan, pemungutan, penyetoran, dan/atau pelaporan pajak, pengaturan kembali fasilitas PPN, kenaikan tarif PPN, implementasi pajak karbon, dan perubahan mekanisme penambahan atau pengurangan jenis barang kena cukai. Sri Mulyani berharap, transformasi ini dapat mendukung percepatan pertumbuhan ekonomi ke depan dan mewujudkan perekonomian berkelanjutan.

“Implementasi berbagai ketentuan yang termuat dalam RUU tersebut diharapkan akan berperan dalam mendukung upaya percepatan pemulihan ekonomi dan mewujudkan perekonomian yang berkelanjutan,” pungkasnya.[jawapos]




Loading...
loading...

Berita Lainnya

Berita Terkini

© Copyright 2019 cmbcindonesia.com | All Right Reserved