CMBC Indonesia - Empat orang anggota DPRD Samosir, Sumatera Utara (Sumut), menggugat Ketua Umum PDIP Megawati Soekarnoputri. Gugatan itu dilayangkan karena empat orang ini tak terima dipecat dari PDIP.
Dilihat detikcom dari situs Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Balige, Selasa (5/10/2021), gugatan itu terdaftar dengan nomor perkara 96/Pdt.Sus-Parpol/2021/PN Blg.
Para penggugat adalah Saut Martua Tamba, Renaldi Naibaho, Harry Jono Situmorang dan Romauli Panggabean. Ada empat tergugat dalam kasus ini, yakni:
1. DPP PDIP cq Megawati Soekarnoputri selaku Ketua Umum PDIP dan Hasto Kristiyanto selaku Sekjen PDIP
2. Ketua Mahkamah PDIP
3. DPD PDIP Sumut cq Rapidin Simbolon selaku Ketua DPD PDIP Sumut
4. DPC PDIP Samosir cq Sorta Ertaty Siahaan selaku Ketua DPC PDIP Samosir
Berikut petitum para penggugat:
1. Menerima dan mengabulkan gugatan Para Penggugat secara keseluruhan;
2. Menyatakan Para Tergugat telah terbukti melakukan perbuatan melawan hukum (onrechtmatige daad) kepada Para Penggugat;
3. Menyatakan tidak sah dan/atau batal demi hukum dan/atau tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat seluruh perbuatan atau keputusan Tergugat I dan Tergugat II yang telah merugikan terhadap Penggugat;
4. Menyatakan tidak sah dan/atau batal demi hukum dan/atau tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat Surat Keputusan Tergugat I kepada :
- Penggugat I berdasarkan Surat Keputusan No. 93/KPTS/DPP/IV/2021, tanggal 12 April 2021.
- Penggugat II berdasarkan Surat Keputusan No. 94/KPTS/DPP/IV/2021, tanggal 12 April 2021.
- Penggugat III berdasarkan Surat Keputusan No.104/KPTS/DPP/IV/2021, tanggal 22 April 2021.
- Penggugat IV berdasarkan Surat Keputusan No.90/KPTS/DPP/III/2021, tanggal 15 Maret 2021.
5. Memerintahkan Tergugat I untuk mencabut Surat Keputusan pemecatan:
- Penggugat I berdasarkan Surat Keputusan No. 93/KPTS/DPP/IV/2021, tanggal 12 April 2021.
- Penggugat II berdasarkan Surat Keputusan No. 94/KPTS/DPP/IV/2021, tanggal 12 April 2021.
- Penggugat III berdasarkan Surat Keputusan No.104/KPTS/DPP/IV/2021, tanggal 22 April 2021.
- Penggugat IV berdasarkan Surat Keputusan No.90/KPTS/DPP/III/2021, tanggal 15 Maret 2021.
6. Menyatakan Para Penggugat adalah sah sebagai Anggota PDIP dan anggota DPRD Kabupaten Samosir Periode 2019 â€" 2024 dari Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP);
7. Menghukum Para Tergugat secara bersama-sama untuk membayar ganti rugi baik kerugian materiil maupun immaterial kepada Para Penggugat sebesar Rp.40.720.000.000 (Rp 40,7 miliar) secara tunai dan seketika setelah perkara ini berkekuatan hukum tetap (In Kracht Van Gewijsde).
8. Menyatakan tidak sah dan/atau batal demi hukum dan/atau tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat Surat Permohonan Pergantian Antar Waktu (PAW) anggota DPRD Kabupaten Samosir untuk Para Penggugat yang diusulkan Tergugat IV kepada Ketua DPRD Kabupaten Samosir masing-masing tertanggal 10 Mei 2021;
9. Memerintahkan Para Tergugat untuk merehabilitasi harkat, martabat, dan kedudukan Para Penggugat seperti semula;
10. Menyatakan putusan ini dapat dijalankan terlebih dahulu secara serta merta (uitvoerbaar bij voorraad) meskipun ada upaya hukum verzet, banding, kasasi maupun upaya hukum lainnya;
11. Menghukum Para Tergugat secara bersama-sama (tanggung renteng) untuk membayar seluruh biaya perkara yang timbul dan mungkin timbul dalam perkara ini.
Atau, apabila Majelis Hakim Pengadilan Negeri Balige yang memeriksa dan mengadili perkara a quo berpendapat lain, maka dengan ini kami memohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono).
Tanggapan PDIP Samosir
PDIP Samosir memberikan jawaban atas gugatan empat orang anggota DPRD Samosir itu. PDIP menilai PN Balige tidak berwenang menangani perkara itu.
"Bahwa karena para penggugat terbukti secara sah dan meyakinkan belum pernah mengajukan surat permohonan penyelesaian perselisihan kepada Mahkamah Partai PDI Perjuangan, maka sangat beralasan dan berdasar hukum untuk majelis hakim Pengadilan Negeri Balige untuk menyatakan tidak berwenang mengadili perkara ini," tutur kuasa hukum PDIP Samosir, BMS Situmorang.
Dia mengatakan empat empat anggota DPRD yang dipecat PDIP itu melakukan gugatan ke mahkamah partai.
"Bahwa untuk memenuhi persyaratan-persyaratan gugatan sebagaimana ditentukan dalam pasal 32 ayat (1) dan (2) jo. Pasal 33 ayat (1) Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2011 maka sebelum mengajukan gugatan ke Pengadilan Negeri Balige, seharusnya para penggugat terlebih dahulu mengajukan surat permohonan penyelesaian perselisihan kepada mahkamah partai, dan bukan mengajukan surat permohonan pembatalan SK DPP tentang pemecatan," jelas Situmorang.(detik)
Loading...
loading...