Tanda Tanya Dana Bencana Dipakai Nurdin Bangun Masjid di Lahan Pribadi - Channel Media Berita Central Indonesia

Minggu, 17 Oktober 2021

Tanda Tanya Dana Bencana Dipakai Nurdin Bangun Masjid di Lahan Pribadi

Tanda Tanya Dana Bencana Dipakai Nurdin Bangun Masjid di Lahan Pribadi

Tanda Tanya Dana Bencana Dipakai Nurdin Bangun Masjid di Lahan Pribadi


CMBC Indonesia -Perintah terdakwa kasus suap Gubernur Sulawesi Selatan (Sulsel) nonaktif Nurdin Abdullah mengalihkan dana Rp 300 juta dari rekening Sulsel Peduli Bencana untuk pembangunan masjid di lahan pribadi miliknya menjadi tanda tanya. Hakim heran terhadap kebijakan Nurdin tersebut.

Kebijakan yang dilakukan saat Nurdin Abdullah masih aktif menjabat itu terkuak dalam sidang lanjutan kasus suap terdakwa Nurdin dan eks Sekdis PUTR Sulsel di Pengadilan Tipikor Makassar, Kamis (14/10/2021). Adalah kepala cabang salah satu bank BUMN di Makassar, Ardi, yang mengungkapkannya di persidangan.

Jaksa penuntut umum (JPU) KPK awalnya membacakan berita acara pemeriksaan (BAP) milik Ardi yang menguak awal mula atau tujuan pembuatan rekening Sulsel Peduli Bencana.


"Di BAP Saudara nomor 11 C, rekening tersebut dibuat pada 2018 untuk menerima donasi atau sumbangan dari masyarakat yang sebagian disumbangkan korban gempa dan tsunami di Sulawesi Tengah maupun sumbangan kemanusiaan lainnya," kata jaksa KPK Siswandono saat membaca pengakuan Ardi dalam BAP.

Ardi membenarkan pengakuannya dalam BAP tersebut. "Betul, yang saya ingat (rekening) itu dibuka pada saat ada tsunami di Palu," beber Ardi.

Menurut Ardi, Nurdin telah memerintahkan pengalihan duit di rekening Sulsel Peduli Bencana ke rekening masjid yang dibangun di kawasan Kebun Raya Pucak.

Permintaan pengalihan duit bencana itu awalnya disampaikan Nurdin melalui salah satu ajudannya, Syamsul Bahri. Kemudian Ardi selaku pihak bank mencoba meminta konfirmasi kepada Nurdin.

"Saya konfirmasi dulu ke Pak Nurdin, WA (WhatsApp) saya bilang, 'Pak, izin, ini saya jalankan (transfer) ke nomor rekening sekian nominalnya sekian'. Terus dijawab OK," ujar Ardi mengaku menerima perintah Nurdin.

Hakim Heran soal Pengalihan Duit Bencana untuk Masjid di Lahan Pribadi Nurdin Abdullah
Anggota majelis hakim yang menangani perkara ini, Muhammad Yusuf Karim, sempat heran atas kelakuan terdakwa Nurdin Abdullah. Dia kemudian meminta penjelasan kepada saksi atas dasar apa uang bencana dialihkan ke kepentingan lain.

"Ini kan sumbangan bencana, bukan untuk sumbangan masjid?" cecar hakim Yusuf kepada Ardi.

Terhadap pertanyaan tersebut, Ardi mengaku tak tahu. Dia juga mengaku tak berkapasitas untuk menanyakan pengalihan duit tersebut ke Nurdin Abdullah.

"Izin, Yang Mulia, kalau saya kapasitasnya hanya bisa menyaksikan transaksi ini apakah (diperintahkan) orang yang berkewenangan. Ke mana disumbangkan dan apa tujuannya, saya tidak punya kapasitas ke situ," jawab Ardi ke hakim Yusuf.

Nurdin Abdullah Tak Jelaskan Alasan Pengalihan Dana Rp 300 Juta
Pengalihan duit bencana ke hal yang bukan peruntukannya ini kemudian masih menjadi tanda tanya. Sebab, Nurdin Abdullah selalu terdakwa justru tak memberikan penjelasan meski telah diberi kesempatan.

Terdakwa Nurdin hanya membantah soal meminta duit operasional Rp 2 miliar ke kontraktor sebagaimana kesaksian eks Kabiro Pengadaan Barang dan Jasa Sari Pudjiastuti. Nurdin juga sempat membantah pembelian jet ski berasal dari uang suap maupun gratifikasi.


Sementara soal pengalihan dana dari rekening Sulsel Peduli Bencana yang disebut atas perintahnya, Nurdin tak menanggapinya. Jaksa KPK M Asri Irwan sendiri mengaku tak tahu mengapa Nurdin tak menanggapi fakta persidangan soal rekening Sulsel Peduli Bencana tersebut.

"Diberi kesempatan, kita belum tahu nih, apakah tidak mau menanggapi atau lupa," ujar Asri selepas persidangan.


Namun Asri mengaku berencana akan meminta penjelasan kepada terdakwa di persidangan berikutnya.

"Ya memang kelihatan Terdakwa tidak menanggapi. Nanti kami akan tanyakan ke Terdakwa," katanya.(detik)




Loading...
loading...

Berita Lainnya

Berita Terkini

© Copyright 2019 cmbcindonesia.com | All Right Reserved