CMBC Indonesia - Kasus narkoba yang menjerat tiga oknum polisi di Surabaya akhirnya berlanjut dalam agenda sidang.
Saksi sekaligus pemakai, mahasiswi bernama Chinara Christine dihadirkan dalam persidangan.
Chinara Christine mengaku dirinya dibayar dan terpaksa mengonsumi narkoba karena tuntutan profesionalisme kerja.
Dalam sidang lanjutan kembali digelar di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Kamis (28/10/2021), terungkap aktivitas tiga oknum polisi yang ditangkap saat pesta narkoba di Hotel Midtown,
Dikabarkan, Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejati Jatim, Rahmad Hari Basuki menghadirkan saksi Chinara Christine yang berada di kamar hotel bersama ketiga terdakwa, saat Anggota Paminal dan DIV Propam Mabes Polri melakukan penggerebekan.
Saksi Chinara Christine yang berstatus mahasiswi dalam keterangannya mengaku bekerja freelance untuk biaya kuliahnya, dan mendapat order pekerjaan dari temannya Alex untuk menemani tamunya dari Jakarta yang datang ke Surabaya.
"Saya dapat chatting dari Alex. Ada polisi dari Jakarta mau datang ke Surabaya ingin diservis (menemani di kamar) tak lama kemudian Pak Eko menghubungi saya," ucapnya.
Atas keterangan tersebut, Rahmad Hari Basuki meminta kepada saksi untuk menceritakan secara detail terkait kejadian yang ada di kamar hotel tersebut.
"Saudara saksi tolong ceritakan dengan detail bagaimana saksi dihubungi oleh terdakwa Eko Julianto," pinta Rahmad dalam persidangan.
Atas permintaan itu, Chinara kemudian menceritakan jika dirinya dihubungi terdakwa Eko untuk datang di Hotel Midtown Surabaya sekitar pukul 22.00 WIB.
Saat tiba di kamar 1701, dirinya langsung disodorkan beberapa narkotika.
"Jadi begitu saya datang (dalam kamar) saya langsung dikasih ekstasi," ungkap Chinara.
Ditanya jaksa kenapa tidak menolak, Chinara menyebut tidak mungkin menolak karena terdakwa Iptu Eko Julianto mengancam akan membatalkan transaksi bookingnya.
"Tidak mungkin saya menolaknya, karena keprofesionalan pekerjaan. Dan kalau saya menolak Pak Eko pasti membatalkan saya," ucapnya.
Terkait fee yang diterima dari terdakwa, saksi memastikan jumlahnya fantastis.
"Saya dibayar Rp 11 juta. Tapi saya gak tau kalau ternyata di situ ada party (pesta sabu)," jawab Chinara.
Chinara menjelaskan lebih lanjut detik-detik penggerebekan yang dilakukan Paminal dan DIV Propam Mabes Polri di kamar 1701, tempat berlangsungnya pesta narkoba tersebut.
"Saya berada di ruang tengah, Pak Eko dan Pak Sudidik berada di dalam kamar, sementara Pak Agung waktu itu turun ke lobi untuk ambil minum.Dan terjadi penggerebekan," ujarnya lebih lanjut.
Setelah dilakukan penggeledahan, anggota Paminal dari Mabes Polri menemukan barang bukti pil ekstasi.
"Saya sempat ditunjukan barang bukti pil ekstasi. Dan saya cek urine hasilnya positif," pungkas Chinara.
Atas keterangan saksi Chinara Christine tersebut, terdakwa Eko Julianto menanggapi bahwa keterangan saksi tidak sepenuhnya benar.
Namun karena alat komunikasi yang digunakan sidang secara online tersebut suaranya tidak jelas,
ketua majelis hakim Johanis Hehamony meminta terdakwa menuangkan dalam pledoi (pembelaan). [tribun]
Loading...
loading...