CMBC Indonesia -Demo ricuh ormas Pemuda Pancasila (PP) di depan Gedung DPR RI pada Kamis (25/11) menuai kritik masyarakat.
Demo Pemuda Pancasila diwarnai pengeroyokan terhadap Kabagops Ditlantas Polda Metro Jaya AKBP Dermawan Karosekali.
Polda Metro Jaya kemudian melakukan penyelidikan. 21 orang anggota PP yang diduga terlibat dalam demo ricuh itu ditangkap.
Dari 21 orang ini, 16 ditetapkan sebagai tersangka. Sementara lima orang lainnya dipulangkan karena tidak terbukti melakukan tindak pidana.
Penyidik Ditreskrimum Polda Metro Jaya membagi dua klaster tersangka dari demo ricuh tersebut. Dua klaster itu adalah klaster tersangka pengeroyokan dan klaster tersangka kepemilikan senjata tajam.
"Jadi ada dua peristiwa. Satu terkait dugaan pelanggaran UU Darurat yaitu membawa senjata. Senjata dibagi menjadi tiga: ada senjata penikam, ada senjata pemukul, ada senjata penusuk," ujar Dirkrimum Polda Metro Jaya Kombes Tubagus Ade Hidayat, Kamis (25/11).
Berikutnya, klaster tersangka kasus pengeroyokan terhadap AKBP Dermawan Karosekali.
"Kedua, ada satu peristiwa tentang dugaan Pasal 170 KUHP (pengeroyokan)," katanya.
Klaster Tersangka Pengeroyokan
Pihak kepolisian berhasil menangkap satu orang pelaku yang ikut mengeroyok AKBP Dermawan. Pelaku inisial RC ini telah ditetapkan sebagai tersangka.
"Sudah ditetapkan tersangka," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes E Zulpan saat dihubungi, Jumat (26/11).
Pelaku pemukulan kepada AKBP Dermawan itu berinisial RC. Pelaku dipastikan merupakan anggota Pemuda Pancasila.
"Iya (anggota Pemuda Pancasila) dari seragamnya kemudian pakai atribut lengkap," terang Zulpan.
Dia menyebut proses penyelidikan kini masih berlangsung. Adanya tersangka baru kasus pengeroyokan AKBP Dermawan terbuka lebar.
"Tidak menutup kemungkinan akan ada tersangka lain karena dari rekaman yang kami miliki, hasil kejadian di lapangan saat terjadi pemukulan anggota Polda Metro dirawat itu dilakukan tidak sendiri dari tersangka yang kami tahan," ujar Zulpan.
Klaster Tersangka Kepemilikan Sajam
Sementara itu polisi juga telah menetapkan 15 orang anggota Pemuda Pancasila sebagai tersangka. Belasan orang itu ditetapkan tersangka atas kepemilikan senjata tajam.
"Kita amanakan 15 tersangka saat ini sudah ada di belakang sudah ditetapkan tersangka. Sudah diperiksa awal semuanya membawa senjata tajam," kata Zulpan.
Sejumlah senjata tajam itu mulai dari pisau, badik, hingga dua butir peluru ditemukan polisi saat mengamankan pelaku. Polisi kemudian menetapkan belasan tersangka ini dengan UU Darurat perihal kepemilikan senjata tajam.
Total 16 tersangka ini telah ditahan di Polda Metro Jaya. Namun polisi memastikan proses penyelidikan belum selesai.
Tersangka lain terkait kasus pengeroyokan kepada AKBP Dermawan pun masih diburu. Dalam waktu dekat polisi pun akan memanggil koordinator demo PP yang berakhir ricuh itu untuk dimintai keterangan.
Korlap Demo Dipanggil Polisi
Polda Metro Jaya terus melakukan penyelidikan kasus demo Pemuda Pancasila (PP) yang berakhir ricuh. Koordinator lapangan (korlap) demo itu pun segera diperiksa.
"Kita akan panggil segera. Tentunya sudah dijadwalkan oleh penyidik," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes E Zulpan di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Jumat (26/11).(detik)
Loading...
loading...