Penulis: M Rizal Fadillah [FNN]*
Indonesia adalah negara demokrasi bukan negara fasis, dimana militer dapat berbuat sewenang-wenang. TNI adalah tentara rakyat dan tentara pejuang bukan tentara gertak-gertak dan ancam-ancam. Bukan tentara hantu yang menakut-nakuti rakyat dengan bahasa radikal-radikul. Radikalisme belum memiliki definisi berbasis hukum. Masih multi tafsir dan tentu saja tidak boleh ditafsirkan versi sendiri.
KSAD baru Jenderal Dudung mulai berwajah Benito Mussolini. Pernyataan yang tidak bijak dari seorang pemimpin “Saya akan berlakukan seperti zaman Pak Soeharto dulu”. Rupanya Angkatan Darat hendak dikerahkan untuk membantai kelompok yang secara sepihak diberi label “radikal”. Wuih mau dibawa ke mana negara ini.
KSAD Jenderal Dudung Abdurrahman menampilkan diri sebagai Jenderal yang justru radikal. Teriak radikalisme yang diarahkan pada kelompok masyarakat padahal dirinya sendiri yang justru mengembangkan faham radikalisme.
Sewaktu Pangdam Jaya, Dudung memerintahkan penurunan baliho FPI dan HRS. Karena itu, umat menjulukinya, jenderal baliho (karena dia berpangkat Mayor Jenderal). Malah ada yang sebutan lainnya, “Algojo baliho.” Sebuah sebutan yang tidak pantas ditujukan kepadanya.
TNI AD dalam bahaya. TNI AD jangan dibawa untuk menjadi tukang pukul. Jika mau perang lawan itu KKB di Papua yang sudah terang-terangan berani mengejek dan menantang. Bukan rakyat sebangsa dan setanah air. Tugas TNI melindungi segenap bangsa dan tumpah darah.
UU No 34 tahun 2004 tentang TNI menegaskan bahwa TNI dibangun dan dikembangkan sesuai kepentingan politik negara, mengacu pada prinsip demokrasi, supremasi sipil, hak asasi manusia, ketentuan hukum nasional dan ketentuan hukum internasional yang telah diratifikasi.
Berbeda dengan KSAD terdahulu yang perkasa, berwibawa, dan tidak membangun kegaduhan, kini KSAD seperti melebihi kewenangannya, mengobrak-abrik ranah politik, main ancam dan tidak berwibawa. Jauh dari spirit UU TNI yang menempatkan jati diri TNI sebagai tentara rakyat, tentara pejuang, tentara nasional, dan tentara profesional.
Semangat Dudung untuk membawa TNI AD ke era pemerintahan Soeharto jelas suatu kemunduran. Mundur seratus langkah.
Sungguh hal ini merupakan sikap yang melanggar prinsip demokrasi, menginjak-injak supremasi sipil, serta mengancam hak asasi manusia. Dipastikan mengoyak undang-undang dan aturan hukum nasional-internasional.
Semoga Jenderal Dudung menyadari posisi diri sebagai pemimpin yang dituntut untuk mampu membawa TNI khususnya Angkatan Darat menjadi kekuatan yang berwibawa dan manunggal dengan rakyat. Bukan menginteli dan memecah-belah kebersamaan rakyat yang justru membahayakan kesatuan dan persatuan bangsa.
Semakin brutal Jenderal Dudung justru akan semakin mengganggu dan membuat goyah posisi Presiden Jokowi yang telah bersusah-susah “pasang badan” untuk memberi kepercayaan kepada Dudung Abdurrahman sebagai KSAD.
*) Pemerhati politik dan Kebangsaan
Loading...
loading...