CMBC Indonesia -Bebas dari penjara, Habib Bahar bin Smith bakal langsung berdakwah. Hal tersebut disampaikan oleh pengacaranya Azis Yanuar.
"Yang jelas, langsung berdakwah," kata Azis kepada detikcom via pesan singkat, Minggu (21/11/2021).
Azis mengungkapkan hari ini ada syukuran kecil-kecilan, namun pihaknya tidak bisa menyebut tempatnya.
Syukuran tersebut, dihadiri juga oleh pihak keluarga.
"Ada syukuran kecil-kecilan di tempat yang tidak dapat kita sebutkan," ujarnya.
Azis menyampaikan terimakasih, kepada kerabat dan keluarga yang selama ini memberikan banyak dukungan kepada Habib Bahar bin Smith.
"Kami ucapkan banyak terima kasih kepada masyarakat dan habaib serta para tokoh ulama dan masyarakat yang selalu selama ini mendoakan dan mendukung perjuangan beliau. Terkhusus Pak Ichwan Tuankota dan murid-murid beliau yang selama ini setia bersama beliau, Allahu Akbar," ucapnya.
"Juga keluarga Habib Bahar bin Smith yang selama ini luar biasa mendukung beliau, terutama ibunda beliau," ujarnya.
Seperti diketahui, Habib Bahar mulai ditahan pada 18 Desember 2018, setelah selesai menjalankan hukuman dari tindak pidana Pasal 333 KUHP dengan pidana 3 tahun dan Pasal 351 KUHP dengan pidana 3 bulan.
Selama menjalankan pidana sejak 2018, ia mendapatkan remisi sebanyak 4 bulan. Pembebasan Habib Bahar ini dilakukan karena yang bersangkutan telah selesai menjalani masa pidananya.(detik)
Loading...
loading...