CMBC Indonesia -Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbud-Ristek) Nadiem Makarim disomasi terkait Permendikbud No 30 Tahun 2021 tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual di Lingkungan Perguruan Tinggi (PPKS). Somasi itu dilayangkan oleh Kongres Pemuda Indonesia (KPI).
Penasihat hukum Kongres Pemuda Indonesia, Georgian Obertha, mengatakan pihaknya keberatan dengan salah satu frasa di dalam Permendikbud, yakni 'persetujuan korban'. Dia menyebut frasa itu membuka peluang mahasiswa untuk melakukan seks bebas.
"Alasannya dengan adanya frasa itu, seolah-olah hal yang dilarang dalam Permendikbud itu boleh dilakukan asal dengan persetujuan korban," kata Georgian, Jumat (19/11/2021).
"Menurut hemat kami, (Permendikbud No 30 Tahun 2021) malah membuka peluang terhadap perilaku seks bebas, terutama di lingkungan perguruan tinggi," tambahnya.
Georgian mengatakan KPI sebenarnya mendukung terbitnya Permendikbud PPKS asalkan frasa 'persetujuan korban' dihapus.
"Ormas KPI mendukung terbitnya Permendikbud No 30 Tahun 2021 dengan catatan frasa 'persetujuan korban' harus dicabut atau direvisi," ujarnya.
KPI menunggu respons Nadiem selama tujuh hari terkait usulan itu. Namun, jika tidak ada respons, KPI akan mengajukan judicial review (JR) ke Mahkamah Agung.
"Somasi berlaku selama tujuh hari. Semisal tidak ada tanggapan, kami akan lakukan judicial review ke Mahkamah Agung," ujar Georgian.(detik)
Loading...
loading...