CMBC Indonesia -Kekerasan yang terjadi di kampus tengah menjadi topik bahasan di DPR RI, khususnya di Komisi X. Bukan hanya kekerasan seksual, pembahasan juga melingkupi intoleransi, bullying, kekerasan seksual, sampai pemahaman di luar dari Pancasila.
Wakil Ketua Komisi X DPR RI Dede Yusuf mengakui bahwa antisipasi kekerasan seksual memag cukup kencang digaungkan di sejumlah perguruan tinggi. Sebab banyaknya laporan kekerasan seksual yang berdampak pada psikis para mahasiswa di dunia pendidikan itu sendiri.
“Kita semua setuju dan sepakat tidak boleh ada kekerasan seksual, bullying di kampus,” ucap Dede ketika berbincang dengan Kantor Berita Politik RMOL, Minggu (14/11).
Sementara menanggapi Peraturan Mendikbudristek Nadiem Makarim 30/2021 tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual, Dede Yusuf mengaku sudah mendengarkan semua pembicaraan masyarakat. Poinnya, mengerucut bahwa isi Permendikbud ini cukup baik untuk memberikan aturan main.
Hanya saja, politisi Partai Demokrat ini menilai isi dari Permendikbudristek multitafsir, terlalu mendetail, dan teknis.
Semestinya, bahasa dari Permendikbudristek bisa lebih disederhanakan. Kata-kata yang multitafsir diganti dengan kata-kata yang jauh lebih bisa diterima dari sudut sosial, agama, budaya, dan lingkungan.
“Jadi ini masalah soal bahasa aja kalau menurut saya. Karena itu kan biasa ya, ketika melihat kalimat begitu, kalau begitu boleh dong,” tutupnya.(RMOL)
Loading...
loading...