CMBC Indonesia -Secara prinsip, Komisi II DPR RI siap mendukung usulan DPD RI agar dilakukan perbaikan atau revisi pada Undang-Undang 7/2017 tentang Pemilihan Umum (Pemilu).
Wakil Ketua Komisi II DPR RI, Luqman Hakim mengatakan, secara prinsip memang perlu dilakukan perbaikan berdasarkan evaluasi dari pelaksanaan Pemilu Serentak 2019.
"Revisi UU 7/2017 Pemilu menjadi kebutuhan bersama untuk memperbaiki berbagai kekurangan pelaksanaan Pemilu 2019 yang disebabkan norma-norma aturan pada level undang-undang," kata Luqman Hakim kepada wartawan, Sabtu (26/11).
Dikatakan Luqman, sebetulnya seluruh fraksi partai politik di Komisi II DPR sudah melakukan pembahasan serius dan mendalam berbagai perbaikan aturan Pemilu yang diperlukan.
"Jadi sudah dibicarakan (masalah revisi UU Pemilu) dari masa sidang tahun 2020 sampai Februari 2021," kata legislator Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) ini.
Hanya saja, pembahasan revisi UU Pemilu harus dihentikan Komisi II DPR RI setelah Presiden Joko Widodo menyampaikan sikap bahwa pemerintah tidak bersedia melanjutkan pembahasan revisi UU Pemilu.
"Sikap Presiden Jokowi ini disampaikan kepada seluruh ketua umum partai koalisi pemerintah," pungkasnya. (RMOL)
Loading...
loading...