CMBC Indonesia - Bid Propam Polda Metro Jaya tengah menyelidiki kasus Aiptu PDH meminta sekarung bawang kepada sopir truk. Jika terbukti melakukan kesalahan, Aiptu PDH bisa dikenakan penahanan.
“Kita proses, sedang kita amankan. Kalau memang salah akan kita tahan,” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus kepada wartawan, Rabu (3/11).
Yusri mengatakan, arahan dari Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Fadil Imran sudah sangat jelas. Siapapun anggota yang melakukan kesalahan akan diberi sanksi tegas.
“Pimpinan yang bersangkutan sudah tegas, kita lakukan pemeriksaan di Propam Polda Metro Jaya dan ditarik dari jabatannya sebagai anggota Satlantas Polresta Bandara Soetta, sekarang kita tempatkan ke Bintara Yanma Polda Metro,” jelasnya.
Sebelumnya, aksi nakal diduga dilakukan oleh oknum anggota polisi lalu lintas (Polantas). Dia diduga meminta satu karung bawang terhadap sopir truk yang terkena razia. Satu karung bawang ini sebagai ganti dari tilang yang diberikan.
Peristiwa ini sempat direkam oleh sang sopir. Videonya kemudian viral di media sosial dan diunggah oleh akun Twitter @Pasifisstate. Pengunggah menyebut peristiwa ini terjadi di kawasan Tangerang, Banten.
“Tiada uang, bawangpun jadi,” tulis akun @Pasifisstate dalam unggahannya.
Dalam video sopir menceritakan jika ditilang oleh anggota Polantas. Dia awalnya memberikan uang Rp 100 ribu sebagai pembayaran tilang, namun ditolak oleh petugas.
“Sebelumnya aku minta maaf bos, aku kena tilang tapi dimintain bawang satu karung, tuh bos polisi. Tolong rekan-rekan bantu kondisinya ya. Nih saya dimintain satu karung bawang, diberi uang Rp 100 ribu tidak mau, mintanya satu karung bawang,” kata sopir dalam video tersebut.[jawapos]
Loading...
loading...