CMBC Indonesia -Indonesia digugat oleh Eropa ke Organisasi Perdagangan Dunia (WTO) karena melarang ekspor nikel mentah.
Presiden Joko Widodo menegaskan bila ingin nikel RI, dipersilakan untuk bangun pabrik di sini.
Jokowi mengungkapkan pelarangan ekspor nikel ini bukan berarti Indonesia adalah negara yang tertutup dengan negara lain.
Dia menyebutkan, di G20 sudah menyampaikan jika Indonesia tak ingin mengganggu kegiatan produksi negara-negara tersebut dengan larangan yang sudah dibuat.
"Kita terbuka, tidak tertutup. Silakan kalau ingin nikel RI, silakan datang. Bawa pabrik ke Indonesia, bawa industrinya, bawa teknologinya ke Indonesia," kata dia dalam Pertemuan Tahunan Bank Indonesia, Kamis (24/11/2021).
Jokowi menyebut hasil olahan bisa berupa barang setengah jadi atau barang jadi. "Dikerjakan tidak sampai barang jadi tidak apa apa kok. Misalnya nanti baterai dikerjakan di sana, tidak apa-apa. Mobilnya di sana tidak apa-apa. Tapi lebih baik kalau dikerjakan di sini, kita tidak tertutup," jelas dia.
Menurut Jokowi hal ini dilakukan demi menciptakan lapangan kerja yang sebanyak-banyaknya.
Sebelumnya Uni Eropa sendiri menggugat Indonesia ke WTO lantaran menyetop ekspor nikel dalam bentuk bahan mentah (raw material). Tujuannya untuk mengembangkan hilirisasi nikel menjadi industri baterai kendaraan listrik.
Gugatan WTO sendiri berawal saat pemerintah melarang ekspor nikel mentah sejak awal 2020 lalu. Langkah pemerintah ini mendapat gugatan dari Uni Eropa di WTO karena dianggap melanggar Article XI GATT tentang komitmen untuk tidak menghambat perdagangan.(detik)
Loading...
loading...