CMBC Indonesia -Rapat paripurna DPRD Pekanbaru menyepakati usul pemecatan Hamdani dari jabatan Ketua DPRD Pekanbaru. Hamdani dan Fraksi PKS tak hadir dalam rapat ini.
Usul pemecatan Hamdani itu disepakati dalam rapat paripurna di DPRD Pekanbaru. Sidang dipimpin Wakil Ketua DPRD Pekanbaru, Ginda Burnama.
Sebelum memulai sidang, Ginda Burnama, ada 32 dari 45 orang anggota DPRD Pekanbaru yang menghadiri rapat. Atas dasar itu, Dda mengatakan rapat bisa dilanjutkan.
"Setelah kita dengarkan absensi yang dibacakan Sekwan bahwa dari 45 orang anggota dewan ada 32 orang yang hadir. Dengan demikian rapat paripurna dapat dilaksanakan," kata Ginda saat membuka sidang, Selasa (2/11/2021).
Hamdani dan fraksi PKS tak hadir dalam rapat ini. Hamdani merupakan anggota DPRD Pekanbaru dari Fraksi PKS.
PKS sendiri menilai usulan pemecatan Hamdani dari Badan Kehormatan tidak sah. PKS menyebut banyak pelanggaran dalam pengambilan keputusan kasus yang menyeret Hamdani.
Kembali soal rapat paripurna. Plt Sekretaris Dewan, Badria Rikasari, membacakan pelanggaran etik serta tata tertib anggota dewan.
Setelah keputusan BK dibacakan Sekretaris Dewan, Ginda selaku pimpinan rapat menanyakan apakah anggota DPRD yang hadir setuju. Para anggota DPRD yang hadir menyatakan setuju dengan keputusan BK.
"Setuju," jawab anggota DPRD Pekanbaru yang hadir.
"Tolong ketua. Sebelum rapat ini ditutup tentukan juga siapa Plt Ketua agar tidak terjadi kekosongan pimpinan," kata salah satu anggota dari kursi peserta paripurna.
PKS Tolak Pemecatan
Fraksi PKS sebelumnya telah menjawab usulan Badan Kehormatan (BK) untuk memecat Hamdani sebagai Ketua DPRD Pekanbaru, Riau. PKS menilai keputusan BK tak punya dasar hukum.
"Terkait isu yang terjadi hari ini kita katakan keputusan ini sangat bertentangan dengan aturan hukum. Banyak pelanggaran terkait keputusan BK," ujar Ketua Fraksi PKS DPRD Pekanbaru, Muhammad Sabarudi, kepada wartawan, Rabu (27/10).
Sabarudi menilai BK seharusnya tidak melanjutkan proses persidangan yang berujung rekomendasi pemecatan. Dia mengatakan pokok perkara yang diajukan telah kedaluwarsa.
"Salah satunya soal tata cara pengajuan dan tentang tata beracara. Pengaduan yang diadukan punya waktu 7 hari setelah kejadian. Semua yang diajukan sudah lebih dari batas 7 hari, sudah kedaluwarsa," ujar Sabarudi.(detik)
Loading...
loading...