CMBC Indonesia - Majelis Ulama Indonesia (MUI) Sulawesi Selatan (Sulsel) mengeluarkan fatwa yang mengharamkan memberikan uang kepada pengemis di jalanan.
MUI mengungkapkan para pengemis di jalanan merupakan hasil eksploitasi dari orang tertentu.
"Fatwa ini haram memberi peminta-peminta di jalanan atau ruang publik," ujar Sekretaris Umum MUI Sulsel Muammar Bakry kepada detikcom, Senin (1/11/2021).
Fatwa yang mengharamkan memberi uang ke pengemis di jalanan itu tertuang dalam fatwa MUI Sulsel Nomor 01 Tahun 2021 Tentang Eksploitasi dan Kegiatan Mengemis di Jalanan hingga Ruang Publik. Fatwa ini dirilis pada Sabtu (30/10) lalu.
Muammar menjelaskan, terdapat temuan yang signifikan bahwa kebanyakan pengemis di jalanan dieksploitasi orang tertentu.
"Ini kan semacam sindikat, mengorganisir orang lain untuk melakukan kegiatan ini. Jadi biasanya pagi disebar, sore dijemput lagi," ungkap dia.
Dia juga mengingatkan, kegiatan meminta-minta merupakan pekerjaan yang hina dalam Islam. Terutama bila aktivitas tersebut hasil eksploitasi.
"Jadi itulah sebabnya jika menelusuri ayat-ayat, hadis-hadis serta pandangan para ulama, ternyata ditemukan kegiatan mengemis itu adalah pekerjaan yang hina, sedapat mungkin tidak dilakukan," katanya.
MUI Sulsel Ingatkan Dinsos Lakukan Pembinaan
Seiring dengan dikeluarkannya fatwa itu, MUI Sulsel juga menyarankan bagi para tangan dermawan untuk berbuat amal sesuai pada tempatnya, seperti lembaga zakat atau juga melalui lembaga kemanusiaan yang sudah terverifikasi.
"Kalau mau bersedekah, bisa melalui lembaga amil zakat, lembaga kemanusiaan, itu lebih profesional," katanya.
Sementara untuk pengemis jalanan, MUI Sulsel meminta Dinas Sosial melakukan tindakan dan pembinaan.
"Jadi kita juga memberi rekomendasi lembaga pemerintah wajib menyantuni memberikan pembinaan bekerja sama dengan stakeholder," beber Muammar.
"Tentu dalam hal ini garda terdepan adalah dinas sosial. Jadi jangan hari ini ditangkap besok lepas lagi tanpa pembinaan," lanjut dia.
Selanjutnya, MUI Sulsel juga menindak pihak yang melakukan eksploitasi terhadap para pengemis jalanan.
"Dan rekomendasi kita juga kepada penegak hukum untuk menindak yang melakukan eksploitasi ini," katanya.(detik)
Loading...
loading...