CMBC Indonesia - Mantan penyidik KPK, Novel Baswedan ikut berkomentar terkait perilaku koruptif pejabat negara.
Novel menyebut pejabat negara yang punya kewenangan membuat kebijakan atau aturan yang menguntungkan diri sendiri atau kelompoknya termasuk tindakan korupsi.
“Dalam perspektif Korupsi, menggunakan kewenangan yang bisa membuat kebijakan atau membuat aturan, & disisi lain juga punya kepentingan bisnis/berdagang, adalah koruptif. Biasa disebut benturan kepentingan,” kata Novel dikutip Fajar.co.id di akun Twitternya, Sabtu (13/11/2021).
Novel pun lalu menyebut perilaku korupsi itu semakin nyata jika keuntungan besar didapat dari kebijakan tersebut.
“Apalagi bila ternyata mendatangkan keuntungan besar bagi ybs,” tegasnya.
Novel tak spesifik menyebut kebijakan atau aturan seperti apa yang dimaksud.
Hanya saja, dalam beberapa hari terakhir polemik bisnis PCR ramai dibicarakan.
Diberitakan sebelumnya, Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Menko Marinves) Luhut Binsar Pandjaitan dan Menteri BUMN Erick Thohir resmi dilaporkan ke KPK. Pelaporan itu terkait dugaan keterlibatan dua menteri itu dalam bisnis tes PCR.
“Pertama, kami ingin melaporkan desas-desus di luar, ada dugaan beberapa menteri yang terkait dengan bisnis PCR, terutama kalau yang sudah disebut banyak media itu adalah Menko Marves sama Menteri BUMN Luhut Binsar Pandjaitan dan Erick Thohir dan di tengah situasi keresahan masyarakat ada pandemi, situasi ekonomi belum pulih, kita ada dengar bisnis pejabat dalam PCR ini,” kata Wakil Ketua Umum Partai Rakyat Adil Makmur (Prima) Alif Kamal di gedung KPK, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Kamis (4/11).[fajar]
Loading...
loading...