CMBC Indonesia -Polda Metro Jaya menggelar jumpa pers kasus perampasan aset Rp 17 miliar milik keluarga Nirina Zubir.
Dalam jumpa pers ini Polda Metro Jaya menghadirkan para tersangka.
Pantauan detikcom di Polda Metro Jaya, Kamis (18/11/2021), ketiga tersangka dihadirkan dalam jumpa pers. Ketiga tersangka ini adalah Riri Khasmita, Edrianto dan Faridah yang sudah ditahan polisi.
Salah satu tersangka terlihat menutupi wajahnya dengan kerudung warna hitam.
Polisi menetapkan Riri Khasmita, asisten rumah tangga (ART) Nirina Zubir sebagai tersangka kasus mafia tanah senilai Rp 17 miliar. Riri Khasmita dkk dijerat pasal penggelapan, pemalsuan dokumen hingga pencucian uang.
"Untuk tersangka kami persangkakan dalam dugaan tindak pidana pemalsuan surat dan atau pemalsuan akta otentik dan atau menyuruh menempatkan keterangan palsu ke dalam akta otentik dan atau penggelapan dan atau pencucian uang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 263 KUHP dan atau Pasal 264 KUHP dan atau Pasal 266 KUHP dan atau Pasal 372 KUHP dan atau Pasal 3,4,5 UU RI No. 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pembrantasan Tindak Pidana Pencucian Uang," jelas Kasubdit Hard Ditreskrimum Polda Metro Jaya AKBP Petrus Silalahi dalam keterangan kepada wartawan, Kamis (18/11/2021).
Selain Riri, suaminya, Edrianto serta 3 orang notaris yakni Faridah, Ina Rosaina dan Erwin Rduan juga ditetapkan sebagai tersangka di kasus tersebut. Riri, Edrianto dan Faridah sudah ditahan polisi, sementara dua notaris lainnya masih dalam pemanggilan polisi.
"Tentu sudah kita jadwalkan (pemeriksaan). Kemarin seharusnya bersama-sama, namun saat itu mereka ajukan pengunduran pemanggilan, kemudian kita jadwalkan kembali, secepatnya," jelas Petrus.(detik)
Loading...
loading...