Penusuk Teman hingga Tewas di Vila Tretes Tak Kena Pasal Pembunuhan - Channel Media Berita Central Indonesia

Jumat, 12 November 2021

Penusuk Teman hingga Tewas di Vila Tretes Tak Kena Pasal Pembunuhan

Penusuk Teman hingga Tewas di Vila Tretes Tak Kena Pasal Pembunuhan

Penusuk Teman hingga Tewas di Vila Tretes Tak Kena Pasal Pembunuhan

CMBC Indonesia - Penusuk pria dalam vila di Tretes, Pasuruan merupakan teman sendiri. Tersangka penusukan sempat panik dan ikut melarikan korban ke rumah sakit agar nyawanya tertolong.

"Setelah korban terjatuh akibat tusukan pecahan botol bir, teman-teman korban termasuk tersangka membawa ke rumah sakit. Namun nyawa korban tak tertolong karena kehabisan darah," kata Kapolsek Prigen AKP Bambang Tri Sutrisno dalam rilis di mapolsek, Kamis (11/11/2021).

Tersangka masih dalam pengaruh minuman keras saat membawa korban ke rumah sakit dengan mobil. Bahkan saat diperiksa sebagai saksi bersama 5 saksi lainnya setelah kejadian, tersangka masih belum lepas dari pengaruh miras.

"Saat diperiksa masih dalam pengaruh miras. Sempat plin-plan keterangannya. Petugas sabar memeriksa hingga seharian kemarin," tambah KBO Satreskrim Polres Pasuruan, Iptu Sunarti.

Korban diketahui M Nurwanto (30) warga Lingkungan Tambak Mayor Utara, Kelurahan/Kecamatan Asemrowo, Kota Surabaya. Sedangkan tersangka yakni Deni Wahyudi (36) warga Kelurahan Tambak Osowilangun, Kecamatan Benowo, Kota Surabaya.

Korban ditusuk di Vila Cempaka, Lingkungan Malabar, Kelurahan Pecalukan, Kecamatan Prigen, Kabupaten Pasuruan, Rabu (10/11) pukul 03.15 WIB. Korban sempat dilarikan ke rumah sakit namun meregang nyawa dalam perjalanan karena kehabisan darah.

Tersangka penusukan dijerat pasal penganiayaan. Polisi tidak menjeratnya dengan pasal pembunuhan. Kenapa?

"Tersangka dijerat Pasal 351 ayat 3 KUHP. Ancaman hukuman 7 tahun penjara," kata AKP Bambang.

Bambang menjelaskan, jeratan pasal tersebut berdasarkan hasil pemeriksaan dan alat bukti. Alat bukti yang dimaksud pecahan botol bir, baju serta celana pendek yang ada bercak darah milik korban dan tersangka.

"Tindakan tersangka dilakukan spontan karena cemburu dan pengaruh miras," terang Bambang.

Tersangka penusukan sendiri mengaku tidak ada niatan membunuh korban. Ia melakukan dalam pengaruh minuman keras dan mengaku sangat menyesal.

"Dia teman baik saya, sudah kenal empat tahun. Satu kerjaan," kata tersangka.[detik]




Loading...
loading...

Berita Lainnya

Berita Terkini

© Copyright 2019 cmbcindonesia.com | All Right Reserved