Pimpinan MPR: Presidential Threshold Tidak Sesuai dengan Prinsip Demokrasi - Channel Media Berita Central Indonesia

Senin, 08 November 2021

Pimpinan MPR: Presidential Threshold Tidak Sesuai dengan Prinsip Demokrasi

Pimpinan MPR: Presidential Threshold Tidak Sesuai dengan Prinsip Demokrasi

Pimpinan MPR: Presidential Threshold Tidak Sesuai dengan Prinsip Demokrasi

CMBC Indonesia - Wakil Ketua MPR RI Syarief Hasan mendorong agar presidential threshold atau ambang batas kepemilikan kursi di DPR/raihan suara partai politik untuk mencalonkan presiden, dihapus. Sebab, menurutnya, aturan tersebut tak sejalan dengan prinsip demokrasi.

Syarief Hasan mengatakan, pasal 6A ayat (2) UUD 1945 yang mengatur pasangan calon presiden dan wakil presiden diusulkan oleh partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilihan umum, sudah cukup menjelaskan hak dan peluang yang sama oleh setiap partai politik dalam mengajukan calon presiden.

"Aturan (presidential threshold) ini hanya akan membatasi pilihan politik rakyat, bahkan memunculkan oligarki politik. Padahal salah satu ciri mendasar demokrasi adalah partisipasi politik yang luas dan menyeluruh," papar Syarief dalam keterangan tertulisnya, Jakarta, Minggu (7/11/2021). 

Syarief memandang aturan presidential threshold yang sekarang berlaku, telah memunculkan polarisasi dan melanggengkan politik identitas. Menurutnya, keterbelahan sosiologis yang kerap terjadi pasca kontestasi politik praktis merupakan salah satu dampak dari pengkubuan politik pada Pilpres sebelumnya telah menyita banyak energi untuk salinh menjatuhkan satu sama lain.

Ketika aturan presidential threshold diberlakukan, ia justru khawatir nantinya pemilihan pemimpin hanya akan ditentukan segelintir elite, dan mencederai keinginan rakyat. 

"Memang tidak ada alasan kuat dan mendasar untuk tetap memberlakukan aturan presidential threshold ini. Sudah seharusnya aturan ini dihapus. Atau jika memang kita konsisten bahwa pengajuan calon presiden hanya dilakukan oleh partai politik sebagaimana amanat Pasal 6A ayat (2) UUD 1945, maka setiap partai politik yang telah lolos ambang batas parlemen (parliamentary threshold) punya hak, peluang, dan posisi yang sama dalam mengajukan calon pemimpin bangsa. Kita harus konsisten dengan kehendak konstitusi dan terus merawat demokrasi," terang dia.

Syarief juga tidak menyetujui rencana penambahan parliamentary threshold menjadi 5 persen. Menurutnya hal tersebut tidak berdampak baik dan justru akan menghambat keberlanjutan demokrasi. 

"Saya kira isu yang paling utama bukanlah mengutak-atik ambang batas parlemen. Sebab jika PT ini kembali dinaikkan, maka sama saja kita memberangus suara rakyat. Padahal ini adalah kehendak demokrasi yang perlu kita rawat bersama," pungkasnya. [akurat]




Loading...
loading...

Berita Lainnya

Berita Terkini

© Copyright 2019 cmbcindonesia.com | All Right Reserved