CMBC Indonesia -Peraturan Mendikbudristek 30/2021 tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual di Lingkungan Perguruan Tinggi disesali Partai Keadilan Sejahtera (PKS).
PKS memandang, Permendikbud-Ristek sangat mengecoh. Sebab, bagus jika dilihat dari luarnya tapi isinya bertentangan dengan Pancasila.
Hal itu disampaikan Ketua Majelis Syura PKS Salim Segaf Al-Jufri saat berdialog bersama Menteri Pertahanan 2014-2019 Jenderal TNI (Purn) Ryamizard Ryacudu bertajuk "Bela Negara Tanggungjawab Bersama" yang bertepatan dengan Hari Pahlawan Nasional, di kantor DPP PKS, Jakarta, Rabu siang (10/11).
"Kadang-kadang pula, cover-nya itu indah. Seperti permendikbudristek. Jadi, judulnya memang bagus tentang pencegahan penanganan kekerasan sensual di perguruan tinggi, bagus judulnya. Coba baca isinya," kata Salim Segaf.
"Ini sesuatu Permen yang bertentangan dengan Pancasila, norma agama, budaya. Kalau ini yang terjadi, sesuatu yang membuat kita prihatin," sambungnya.
Salim menyoroti isi dari Pasal 5 ayat 2 huruf L dan M yang memuat frasa tanpa persetujuan korban.
"Tercantum pengertian tentang kekerasan seksual yang dibatasi, yaitu tanpa persetujuan korban. Artinya jika ada persetujuan atau suka sama suka maka tidak tergantung di situ, tidak dimasukkan ke dalam kekerasan seksual ini," urainya.
Atas dasar itu Salim Segaf menilai, Permendikbud-Ristek tersebut bertentangan dengan Pancasila, norma agama, dan budaya ini harus dikaji ulang. Tujuan ia mengusulkan ada kajian lagi agar sebuah kebijakan tidak menimbulkan kontroversi di tengah masyarakat.
"Sudah sepatutnya bahkan berikanlah contoh para pemimpin bangsa, para negarawan, para Menteri ketika membuat permen itu dikaji yabg mendalam. Bukan antara satu Menteri dengan Menteri yang lain saling mendukung ya," tandasnya.(RMOL)
Loading...
loading...