CMBC Indonesia - Polda Metro Jaya menyelidiki laporan soal isu bisnis PCR Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Menko Marves) Luhut Binsar Pandjaitan dan Menteri BUMN Erick Thohir. Pihak pelapor hari ini dimintai keterangan oleh penyidik.
"Iya pukul 10.00 WIB nanti dimintai keterangan soal materi pelaporan," kata Ketua Majelis Jaringan ProDEM Iwan Sumule saat dihubungi, Senin (29/11/2021).
Iwan mengatakan, dalam pemeriksaannya sebagai pelapor hari ini, ada sejumlah bukti yang bakal diserahkan penyidik. Salah satu bukti itu berupa artikel pemberitaan yang memuat pengakuan Luhut terkait bisnis PCR.
"Ada beberapa artikel yang menyatakan bahwa Pak Luhut dan juga Pak Erick itu kalau Pak Luhut kan sudah jelas dia mengatakan ada pengakuan bahwa beliau memiliki saham di PT GSI. Termasuk pengakuan lewat jubirnya bahwa kepemilikan saham itu ada keuntungan," jelas Iwan.
"Walau keuntungan itu digunakan melakukan swab gratis pada masyarakat kurang mampu. Tapi poinnya adalah ada pengakuan Pak Luhut ada kepemilikan saham di PT GSI," tambahnya.
Selain itu, salah satu bukti yang nantinya diserahkan Iwan adalah tes PCR yang dilakukannya pada Juni 2021. Saat itu harga tes PCR yang dilakukannya mencapai Rp 700 ribu.
"Saya melampirkan ada bukti PCR yang Juni kemarin itu dan kemudian harganya masih di angka Rp 700 ribu. Kan terjadi banyak perubahan harga itu sementara kita tahu di beberapa negara tidak segitu," katanya.
Menurutnya, harga tes PCR menjadi mahal akibat adanya kepentingan bisnis dan tindak pidana kolusi dan nepotisme yang kemudian ia laporkan.
"Kan dalam pidana kolusi dan nepotisme itu juga disebutkan bahwa tidak saja merugikan negara, tapi itu juga disebutkan orang lain, bangsa, dan negara. Nah, makanya saya kemudian melampirkan ada bukti PCR," tutur Iwan.
Laporan dari Iwan kepada Luhut Binsar Pandjaitan dan Erick Thohir diketahui telah diterima pihak Polda Metro Jaya. Laporan tersebut teregistrasi dengan nomor LP/B/5734/XI/2021/SPKT/POLDA METRO JAYA.
Dalam laporan tersebut, ProDem melaporkan Erick Thohir dan Luhut atas dugaan pelanggaran tindak pidana kolusi dan nepotisme Pasal 5 angka (4) juncto Pasal 21 dan Pasal 22 UU No 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi,
Kolusi, dan Nepotisme.[detik]
Loading...
loading...