CMBC Indonesia -Sempat mengakui adanya permintaan komitmen fee delapan persen dari Azis Syamsuddin saat menjadi Ketua Badan Anggaran (Banggar) DPR RI, mantan Bupati Lampung Tengah (Lamteng), Mustafa hilang kontak saat bersaksi di persidangan.
Mustafa dihadirkan oleh tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) secara virtual menjadi saksi di persidangan dengan terdakwa Stepanus Robin Pattuju selaku mantan pegawai KPK di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin siang (1/11).
Selain Mustafa, Jaksa KPK juga menghadirkan tiga saksi lainnya. Yaitu, Ahmad Junaedi selaku mantan Ketua DPRD Lamteng secara virtual; dan dua saksi lainnya secara langsung hadir di ruang sidang, yaitu Aan Riyanto selaku mantan Staf Kepala Dinas Bina Marga Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lamteng; dan Taufik Rahman selaku mantan Kepala Dinas Bina Marga Pemkab Lamteng.
Dalam sidang ini, Mustafa mengaku kenal dengan Azis Syamsuddin setelah diperkenalkan oleh Junaedi saat diajak untuk mengurus terkait jalan rusak yang ada di Lamteng.
"Kebetulan saudara Azis itu adalah Ketua Banggar, sehingga sebagai orang yang bertanggung jawab terhadap Lampung Tengah saya menanyakan kepada Junaedi apakah betul, iya betul, dan kita nanti akan ketemu dengan saudara Azis Syamsuddin," ujar Mustafa dalam persidangan secara virtual.
Akibat banyaknya jalan rusak di Lamteng, Mustafa mengaku melakukan usulan Dana Alokasi Khusus (DAK) APBD Perubahan pada tahun anggaran 2017.
Setelah adanya ajakan untuk bertemu dengan Azis itu, Mustafa menunggu konfirmasi dan koordinasi antara Junaedi dan Azis.
"Iya (jadi ketemu) pada awal tahun 2017 itu saya diajak Pak Junaedi ke rumahnya menemui Azis Syamsuddin. Kalau tidak salah di Pondok Indah," kata Mustafa.
Pertemuan tersebut pun kata Mustafa, akhirnya terjadi antara dirinya, Junaedi dan Azis.
Sebelumnya kata Mustafa, Junaedi sudah membicarakan kepada Azis bahwa kedatangan Mustafa dan Junaedi untuk mengurus anggaran untuk perbaikan jalan di Lamteng.
"Dia (Junaedi) itu meminta anggaran kepada Azis waktu itu selaku Ketua Banggar untuk dianggarkan perbaikan jalan-jalan di Lampung Tengah yang rusak," jelas Mustafa.
Jaksa KPK selanjutnya langsung menanyakan kepada Mustafa terkait adanya permintaan persentase komitmen fee jika usulan DAK APBD-P Kabupaten Lamteng TA 2017 dikabulkan.
Akan tetapi, Mustafa awalnya menyatakan bahwa Azis hanya meminta proposal pengajuan DAK APBD-P.
"Ya waktu itu Pak Azis minta siapkan proposalnya saja," kata Mustafa.
Tak puas mendengar jawaban Mustafa, Jaksa KPK kembali menanyakan hal yang sama soal presentase atau nominal uang sekitar delapan persen dari anggaran yang disetujui.
"Ya waktu itu memang ada pembicaraan seperti itu. Tapi, saya bilang sama pak Azis nanti saudara Taufik Rahman urusan teknis, karena saya tidak ngerti urusan teknis proposal dan sebagainya," ungkap Mustafa.
Namun demikian, saat ditegaskan kembali oleh Jaksa KPK, tiba-tiba Mustafa hilang kontak.
"Artinya Ada penyampaian dari Pak Azis Syamsuddin terkait persentase 8 persen itu dalam pembicaraan di rumah Pondok Indah itu?" tanya Jaksa KPK kepada Mustafa.
"Hilang kontak ya," sambung Jaksa KPK setelah menunggu sekitar satu menit respons dari Mustafa yang dilanjutkan dengan mendalami keterangan saksi lainnya.(RMOL)
Loading...
loading...