CMBC Indonesia -Upah Minimun Kabupaten (UMK) Ciamis tahun 2022 mengalami kenaikan sekitar Rp 17 ribu atau 0,92 persen dari tahun lalu. UMK tahun 2021 hanya sebesar 1.880.654.
Keputusan sementara UMK Ciamis ini merupakan hasil rapat Pemkab Ciamis dengan dewan pengupahan. Kenaikan ini berdasarkan penghitungan rumus yang sudah diatur oleh pemerintah pusat dan provinsi.
Bupati Ciamis Herdiat Sunarya menyayangkan jumlah besaran kenaikan UMK Ciamis tidak sampai satu persen. Namun Pemkab Ciamis bersama Dewan Pengupahan tidak semena-mena mengatur kenaikan upah. Herdiat berharap para pekerja bisa memahami adanya perumusan upah tersebut.
"UMK ada kenaikan. Intinya Pemda yang mau mengajukan rekomendasi UMK harus berpedoman pada PP Nomor 36 Tahun 2021," kata Herdiat saat ditemui usai membuka kegiatan MTQ tingkat Kabupaten Ciamis di Islamic Center, Selasa (23/11/2021).
Sementara itu, Ekky Brata Kusuma, puhak Dewan Pengupahan Ciamis mengatakan, adanya PP 36 tahun 2021 ini bisa menciptakan keadilan. Tidak perlu ada riak-riak antara pengusaha dengan serikat pekerja, hanya cukup menjalankan saja.
"Untuk di Ciamis sendiri mereka menerima. UU Cipta Kerja ini untuk keadilan. Saat ini perbedaan UMK di daerah cukup tinggi misalnya dengan Karawang. Dengan aturan ini perbedaan UMK itu bisa dipangkas sehingga nantinya ada kesetaraan," ucap Ekky.(detik)
Loading...
loading...