CMBC Indonesia - Panitia Khusus (Pansus) Rancangan Undang-undang Ibukota Negara (RUU IKN) menargetkan pengesahan pada awal 2022. Pemerintah dan mayoritas fraksi di DPR sepakat dibutuhkan pemindahan IKN.
Menanggapi hal itu, Pengamat komunikasi politik Universitas Esa Unggul M. Jamiluddin Ritonga menilai kesepakatan pemerintah dan mayoritas fraksi di DPR itu menguatkan dugaan bahwa pemindahan IKN hanya untuk mengakomodir kepentingan elite daripada rakyat.
"Elite yang dimaksud di sini adalah eksekutif dan partai pendukung pemerintah," kata Jamiluddin dalam keterangannya di Jakarta, Sabtu (11/12).
Sebab, mayoritas fraksi di DPR yang mendukung pemindahan IKN itu juga berasal dari partai pendukung pemerintah. Fraksi di DPR ini akan dijadikan stempel untuk memuluskan keinginan para elite tersebut dengan target selesai awal 2022.
Selain itu, RUU IKN inisiatif dari eksekutif. Hal ini, kata Jamiluddin, semakin mengindikasikan pemindahan IKN memang lebih dominan keinginan elite daripada rakyat.
"Pemindahan IKN semakin elitis karena Presiden Joko Widodo yang menetapkan lokasi IKN baru. Jokowi setelah meninjau Kalteng dan Kaltim, akhirnya memutuskan lokasi IKN baru seluas 180 ribu hektare di perbatasan Kabupaten Kutai Kartanegara dan Kabupaten Penajam Paser Utara, Kalimantan Timur," katanya.
Di lain pihak, rakyat hingga sekarang belum pernah ditanyakan apakah setuju IKN dipindahkan atau justru sebaliknya. Rakyat, kata Jamiluddin, juga tidak pernah ditanya di mana lokasi IKN yang baru.
"Rakyat tiba-tiba dikejutkan, lokasi IKN yang baru sudah ditetapkan," sesalnya.
"Kalau sang raja merasa cocok, ia pun mengeluarkan titah dengan menetapkan lokasi ibukota kerajaannya yang baru. Raja merasa itu haknya, dan rakyat harus ikut titah sang raja," tandasnya. [rmol]
Loading...
loading...