CMBC Indonesia - Biarawan gereja sekaligus pengasuh panti, Lukas Lucky Ngalngola alias "Bruder" Angelo, terbukti bersalah dalam perkara kekerasan seksual terhadap anak-anak panti asuhan di Depok.
Jaksa penuntut umum menuntut hukuman penjara kepada Angelo selama 14 tahun dan denda Rp 100 juta subsider tiga bulan kurungan pada sidang perkara di Pengadilan Negeri (PN) Depok, Senin (13/12/2021).
"Terdakwa secara sah terbukti melanggar ketentuan Pasal 81 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas UU RI Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak juncto Pasal 64 ayat 1 KUHP," ungkap Kepala Seksi Pidana Umum Kejari Depok Arief Syafrianto saat ditemui, Senin.
Arief mengatakan, salah satu faktor yang memberatkan tuntutan tersebut lantaran Angelo enggan mengakui perbuatannya.
"Faktor yang memberatkan dalam tuntutan tersebut adalah bahwa terdakwa tidak mengakui perbuatannya," kata Arief.
Selain tidak mengakui perbuatan bejatnya, fakta bahwa Angelo merupakan seorang pimpinan dan pengasuh panti asuhan, juga turut menjadi faktor pemberat.
"Terdakwa sebagai pemimpin dan pengasuh di panti asuhan tersebut. Jadi menurut undang-undang, ada hal yang memberatkan karena dia pengasuh, pendidik, rohaniwan, jadi bisa diperberat. Tapi, karena sudah dituntut 14 tahun, kami rasa sudah pantas," ungkap Arief.
Namun demikian, ada hal-hal yang meringankan tuntutan terhadap Angelo, menurut pihaknya, Angelo berperilaku sopan dan kooperatif saat menjalani sidang.
"Faktor yang meringankan itu hanya karena dia bersikap sopan selama persidangan," kata Arief.
Menyambut baik putusan tersebut, tim kuasa hukum korban, Ermelina Singereta, mengatakan akan terus mengawal kasus ini sampai putusan pengadilan.
"Kami sangat senang atas tuntutan tersebut. Kami mengapresiasi kepada JPU, ternyata yang menjadi harapan kami, pelapor, korban, dan kita semua bisa dikabulkan. Proses ini akan tetap dikawal sampai putusan pengadilan. Kami berharap semoga putusannya akan tetap seperti ini," ungkap dia.
Sebagai tambahan, kuasa hukum Judianto Simanjuntak berharap tuntutan terhadap Angelo dapat menjadi pembelajaran pada kasus serupa yang sedang marak terjadi akhir-akhir ini.
"Ini adalah pembelajaran bahwa dalam kasus-kasus selanjutnya, jaksa harus serius dalam rangka penegakan hukum," kata Judianto.
"Dan juga, ini lampu merah bagi pemerintah bahwa dengan maraknya tindakan kekerasan seksual serupa, seperti kasus di Bandung, Cipanas, Lampung, dan lainnya, maka perlu adanya pengawasan lebih, jangan sampai ada kelalaian dari pihak panti asuhan dan tempat-tempat lain," pungkas dia.
Namun demikian, peperangan antara Angelo dan korban di meja sidang belum berakhir di sini. Pertempuran masih akan berlanjut setidaknya beberapa persidangan ke depan hingga putusan akhir.
Selanjutnya, sidang akan dilanjutkan pada Senin (20/12/2021) pekan depan dengan agenda pleidoi atau pembelaan atas tuntutan tersebut.
Angelo pertama kali dilaporkan ke polisi pada 13 September 2019 karena diduga mencabuli tiga anak yang ia asuh di Panti Asuhan Kencana Bejana Rohani, panti asuhan yang ia kelola sendiri.
Angelo ditahan pada 2019, tetapi berujung bebas karena polisi tak mampu melengkapi berkas pemeriksaan selama tiga bulan jangka waktu penahanan.
Setelah bebas, Angelo dikabarkan telah memiliki panti asuhan baru. Pada September 2020, publik kembali mendesak Polres Metro Depok untuk membuka kasus pencabulan yang pernah menjerat Angelo.
Karena berbagai pertimbangan, muncul usulan untuk membuat laporan baru lagi dengan korban yang berbeda.
Akhirnya, 7 September 2020, tim kuasa hukum mendampingi pelapor untuk membuat laporan baru atas kasus yang sama ke Polres Metro Depok dengan nomor laporan LP/2096/K/IX/2020/PMJ/Restro Depok.
Dalam laporan yang berujung ke Pengadilan Negeri Depok ini, Angelo dilaporkan mencabuli anak-anak panti asuhannya pada 2019.
Ada satu korban dan tiga saksi korban. Korban, misalnya, pernah dicabuli di toilet kantin pecel lele dan di dalam mobil angkot. (kompas)
Loading...
loading...