CMBC Indonesia - Sejumlah buruh yang tergabung dalam Federasi Serikat Pekerja Rokok Tembakau Makanan Minuman-Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (SP RTMM-SPSI) menggeruduk Balai Kota DKI Jakarta.
Mereka tetap meminta agar kenaikan upah minimum provinsi naik sebesar 5 persen.
Pantauan Selasa (30/11/2021), massa buruh sudah berkumpul di depan Balai Kota DKI Jakarta pukul 11.40 WIB. Mereka membawa sejumlah atribut demonstrasi mulai dari bendera hingga spanduk.
Massa meluber dan menutup 1 lajur Jl Medan Merdeka Selatan, Jakarta Pusat di depan Balai Kota. Terdapat sebuah mobil komando dan sebuah banner panjang berwarna merah dibentangkan. Banner itu bertuliskan sejumlah tuntutan, diantaranya mencabut keputusan Gubernur Tentang Penetapan UMP 2022, mengembalikan UMSP yang dihapus oleh PP 36 Tahun 2021 5% harga mati.
Plt Pimpinan Daerah DKI Jakarta dari SP RTMM-SPSI, Ujang Romli menyatakan kemajuan suatu wilayah didukung dengan peningkatan daya beli masyarakat setempat. Oleh karena itu, elemen buruh tetap meminta kenaikan UMP minimal 5 persen.
"Ibu Kota Jakarta jika daya beli nya lemah, masyarakat, pekerja nggak akan bisa jajan, anak-anak nggak akan bisa bayar sekolah karena jangan hanya berpikir bahwa yang bekerja di DKI Jakarta ini orang-orang, yang dapat anda fasilitasi dengan berbagai macam program," kata Ujang, Selasa (30/11/2021).
Ujang mengaku akan terus terjun ke lapangan hingga UMP dinaikkan. Menurutnya, penetapan UMP harus berpihak kepada masyarakat.
"Kita bukan memilih terjun atau nggak terjun, UU 21 tahun 2000 itu mengamanatkan kepada kami sebagai fungsi praktisi serikat pekerja untuk dapat melindungi, membela dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat pekerja. Artinya eksistensi kami hari ini untuk memandatorikan undang undang itu. Dan tentu akan bergelombang, tidak hanya hari ini. Mungkin besok akan ada lagi, ini tidak akan pernah berhenti hingga ketemu angka yang realistis," tegasnya.
"Biasanya UMSP ditambahkan 5 persen. Tapi per tahun ini masyarakat pekerja khsususnya DKI Jakarta sangat prihatin dan berduka. Mungkin kami akan kirimkan karanan bunga, kami akan kirim keranda, kami akan kubur dalam-dalam harapan ini karena Ibu Kota Negara RI, DKI Jakarta dengan semena-mena memutuskan kenaikan UMP nya 0.8 persen atau setara dengan Rp 37 ribu," lanjutnya.
Diketahui bahwa surat yang beredar berisi permintaan Anies agar Menaker dapat meninjau ulang formula penetapan UMP untuk tahun 2022. Hal itu disampaikan melalui Surat nomor 533/-085.15 dengan perihal Usulan Peninjauan Kembali Formula Penetapan UMP yang diteken pada 22 November 2021 lalu.
Formula penetapan UMP 2022 sendiri diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 36/2021 tentang Pengupahan. Berdasarkan formula tersebut, kenaikan UMP di DKI Jakarta tahun 2022 hanya naik sebesar Rp 39,749 (0,85%) menjadi Rp 4.453.935 per bulan.
"Kenaikan yang hanya sebesar Rp 38 ribu ini dirasa amat jauh dari layak dan tidak memenuhi asas keadilan, mengingat peningkatan kebutuhan hidup pekerja/buruh terlihat dari Inflasi di DKI Jakarta yaitu sebesar 1,14%," kata Anies dalam surat itu dikutip Selasa (30/11/2021).
Dalam surat itu juga disebut, Anies mengatakan, perubahan formula penetapan UMP diperlukan lantaran dinamika pertumbuhan ekonomi yang tidak semua sektor lapangan usaha mengalami penurunan selama pandemi COVID-19. Bahkan, sebagian di antaranya mengalami peningkatan seperti sektor transportasi dan pergudangan, informasi dan komunikasi, jasa keuangan, jasa kesehatan dan kegiatan sosial.
"Berkenaan hal tersebut, dengan hormat kami mengusulkan dan mengharapkan kepada Ibu Menteri untuk dapat meninjau kembali formula penetapan Upah Minimum Provinsi sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan agar dapat memenuhi asas keadilan dan hubungan industrial yang harmonis, sehingga kesejahteraan pekerja/buruh dapat terwujud," jelasnya.(detik)
Loading...
loading...