CMBC Indonesia -Densus 88 Antiteror Polri memperpanjang masa penangkapan Ustaz Farid Okbah dan kawan-kawan (dkk). Polri mengatakan surat penahanan Farid Okbah dkk memang belum diterbitkan meski mereka sudah 14 hari ditangkap.
"Belum terbit surat penahanan," ujar Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Rusdi Hartono saat dimintai konfirmasi, Selasa (30/11/2021).
Dikonfirmasi terpisah, Kabag Penum Divisi Humas Polri, Kombes Ahmad Ramadhan menjelaskan penyidik Densus 88 Antiteror memang bisa memperpanjang masa penangkapan Farid Okbah dkk. Hal itu didasari Pasal 28 ayat 2 Undang-undang Antiterorisme.
"Atas dasar Pasal 28 Ayat 2 Undang-undang Anti Terorisme, maka penyidik dapat melakukan permohonan perpanjangan penangkapan ketiga tersangka," kata Ramadhan.
"Sudah terbit penetapan surat perintah perpanjangan masa penangkapan selama 7 hari ke depan," imbuhnya.
Sebelumnya, Densus 88 menangkap Farid Okbah, Ahmad Zain An Najah, dan Anung Al Hamat di Bekasi, Jawa Barat, pada Selasa (16/11) lalu. Densus juga menggeledah rumah para tersangka.
Densus menyita sejumlah barang bukti saat menangkap Ustaz Farid Okbah, Ahmad Zain An Najah, dan Anung Al Hamat di kediaman masing-masing di Bekasi. Barang bukti yang dimaksud termasuk dokumen-dokumen yang mengkonfirmasi keterlibatan ketiganya dalam kelompok teroris Jamaah Islamiyah (JI) dan Lembaga Amal Zakat Baitul Maal Abdurrahman Bin Auf (LAZ BM ABA).
"Telah disampaikan bahwa bukti-bukti yang ada. Dalam melakukan penyidikan, di mana bukti-bukti tersebut di antaranya keterangan dari beberapa tersangka. Di mana 28 tersangka yang di-BAP mengarah kepada ketiga tersangka," ujar Ramadhan dalam jumpa pers di kantornya, Jakarta Selatan, Jumat (19/11). Ramadhan menjawab pertanyaan apakah Densus menyita bahan peledak dari ketiga tersangka.
Ramadhan mengungkapkan, Densus 88 hanya menyita dokumen dari Farid Okbah dan kawan-kawan. Dokumen itu berisi peran-peran dari ketiga tersangka.
"Dalam rilis kemarin, ada dokumen-dokumen. Termasuk di mana dokumen-dokumen tersebut isinya menunjukkan peran-peran dari ketiga tersangka tersebut," tuturnya.(detik)
Loading...
loading...