CMBC Indonesia - Raksasa media sosial Facebook dituntut dengan denda sebesar 250 miliar dolar AS (sekitar 2,1 kuadriliun rupiah) oleh para pengungsi Rohingya. Raksasa media sosial itu dianggap gagal membendung ujaran kebencian di platformnya, yang memperburuk kekerasan terhadap etnis mereka.
Pengaduan, yang diajukan di pengadilan California, mengatakan algoritme yang menggerakkan perusahaan jejaring sosial yang berbasis di AS itu mempromosikan disinformasi dan pemikiran ekstremis yang diterjemahkan menjadi kekerasan di dunia nyata.
"Facebook seperti robot yang diprogram dengan misi tunggal: untuk tumbuh," tulis dokumen pengadilan, seperti dikutip dari Reuters, Selasa (7/12).
“Kenyataan yang tak terbantahkan adalah bahwa pertumbuhan Facebook, yang dipicu oleh kebencian, perpecahan, dan kesalahan informasi, telahmenyebabkan ratusan ribu nyawa Rohingya hancur setelahnya," lanjut isi dokumen itu.
Kelompok hak asasi manusia telah lama menuduh bahwa Facebook tidak berbuat cukup untuk mencegah penyebaran disinformasi dan misinformasi online.
Kritikus mengatakan bahkan ketika diperingatkan untuk menyebarkan ujaran kebencian di platformnya, perusahaan gagal bertindak.
Mereka menuding raksasa media sosial itu membiarkan kepalsuan berkembang biak, mempengaruhi kehidupan minoritas dan mencondongkan pemilihan di negara-negara demokrasi seperti Amerika Serikat, di mana tuduhan penipuan yang tidak berdasar beredar dan meningkat di antara teman-teman yang berpikiran sama.
Whistleblower Frances Haugen mengatakan kepada Kongres AS pada bulan Oktober bahwa Facebook "mengipasi kekerasan etnis" di beberapa negara. (rmol)
Loading...
loading...