Dilaporkan Sejak Oktober, Bripka IS yang Hamili Istri Tahanan Narkoba Tidak Ditahan - Channel Media Berita Central Indonesia

Selasa, 14 Desember 2021

Dilaporkan Sejak Oktober, Bripka IS yang Hamili Istri Tahanan Narkoba Tidak Ditahan

Dilaporkan Sejak Oktober, Bripka IS yang Hamili Istri Tahanan Narkoba Tidak Ditahan

Dilaporkan Sejak Oktober, Bripka IS yang Hamili Istri Tahanan Narkoba Tidak Ditahan


CMBC Indonesia - Bripka IS (39), anggota Polres Lahat yang dilaporkan ke Propam Polda Sumsel karena diduga telah meniduri IN (20) istri tahanan kasus narkoba, FP (59) hingga kini belum dilakukan penahanan. Hal ini diungkapkan Kuasa Hukum FP, Feodor Novikov Denny.

Feodor mengatakan, meski Bripka IS sudah menjalani sidang disiplin di Propam Polda Sumsel dengan laporan yang dibuat pada bulan Oktober lalu, akan tetapi hingga saat ini bintara polisi tersebut belum ditahan.

Padahal, lanjut Feodor, semua bukti sudah diserahkan ke Propam Polda Sumsel untuk memperkuat laporan yang ada. "Itu yang jadi pertanyaan buat kami. Laporan sudah dari bulan 10 lalu, tapi kok sampai sekarang dia tak ditahan. Klien kami sangat kecewa," ujar Feodor Novikov Denny didampingi rekannya M Zully AP, Senin (13/12/2021).

Diberitakan sebelumnya, bahwa laporan polisi terkait kasus tersebut dilakukan FP yang merupakan tahanan kasus narkoba di Lapas Tanjung Raja, Kabupaten Ogan Ilir yang tidak terima apa yang telah terjadi terhadap istrinya tersebut. "Jadi, kami mendampingi istri klien kami (IN) untuk memberi keterangan di sidang disiplin ini," tambah Feodor.

Bintara Polri yang bertugas di Satreskrim Polres Lahat itu sebelumnya dilaporkan ke Propam Polda Sumsel karena diduga meniduri IN, istri tahanan kasus narkoba hingga hamil.

Dalam sidang disiplin tersebut, IN juga hadir untuk memberikan kesaksian. "Hari ini kami hadir untuk menemani istri klien kami memberikan kesaksian," kata Feodor.

Selain didampingi kedua kuasa hukumnya, IN juga tampak mendatangi Polda Sumsel bersama sejumlah anggota keluarganya. (inews)




Loading...
loading...

Berita Lainnya

Berita Terkini

© Copyright 2019 cmbcindonesia.com | All Right Reserved