CMBC Indonesia - Masih ingat kasus burger Kentucky Fried Chicken atau KFC yang viral di Kota Palopo, Sulawesi Selatan beberapa waktu lalu? Ya, sepertinya kasus ini akan berbuntut panjang.
Erwin Sandi, konsumen yang sempat mengancam menggugat KFC Indonesia mengaku tambah kecewa. Perusahaan waralaba ayam goreng itu hingga kini tidak mengindahkan perjanjian yang sudah disepakati.
Erwin mengaku sudah bertemu dengan pihak KFC beberapa waktu lalu. Dari pertemuan itu, ada empat poin yang disepakati bersama.
Diantaranya meminta maaf secara terbuka di media sosial, memberi makan anak panti asuhan selama sebulan, tidak memecat karyawan dan memperbaiki layanan.
Namun hingga tenggat waktu yang disepakati, KFC ingkar janji. Pihak perusahaan tak kunjung menaati kesepakatan itu.
"Tidak ada niat baik melaksanakan kesepakatan itu. Awalnya perjanjian 7 hari, lalu saya tambah satu minggu lagi tapi tidak diindahkan," kata Erwin, Minggu, 5 Desember 2021.
Erwin mengaku pihak KFC tidak pernah meminta maaf secara terbuka hingga saat ini. Ia pun menegaskan akan melaporkan KFC ke Pengadilan Negeri Palopo, Senin, 6 Desember 2021.
"Artinya gugatan perdata akan segera saya layangkan ke pengadilan Senin besok. Ini bukan soal harga burger yang tidak seberapa, tapi hak saya sebagai konsumen," tegasnya.
Kata Erwin, pihak KFC berdalih bahwa kesalahan karyawannya yang menjual burger tidak sesuai dengan gambar, beberapa waktu lalu bukanlah persoalan yang berat. Makanya mereka menolak jika harus meminta maaf secara terbuka ke media sosial.
Sementara, Ketua Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) Tulus Abadi mengatakan banyak masyarakat yang belum paham soal hak perlindungan konsumen di Indonesia. Padahal hal tersebut diatur dalam Undang Undang Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 1999 pada pasal 23.
Hal tersebut dikatakan Tulus Abadi merespon kasus burger viral di Kota Palopo yang tak sesuai dengan gambar. Kata Tulus, wajar jika konsumen protes. Karena mereka punya hak.
Ia menjelaskan ada tiga macam hak yang dimiliki oleh konsumen. Seperti hak mendapatkan kompensasi atau ganti rugi, hak mendapatkan barang dan jasa yang sesuai, dan hak menerima kebenaran informasi.
"Ini yang wajib diketahui publik. Kami mendorong konsumen untuk wajib komplain," ujar Tulus saat dikonfirmasi.
Seperti kasus burger tersebut, konsumen wajib untuk mengadukan jika pesanannya tak sesuai. Mereka bisa mendapatkan kompensasi atau ganti rugi karena produk tersebut tak sesuai.
Di beberapa kasus bahkan banyak konsumen yang menang ketika menggugat produsen ke pengadilan. Hasilnya, mereka menerima kompensasi dari tergugat.
"Apalagi jika produk yang mereka beli tidak sesuai dengan gambar maupun kualitas," tambah tulus.
Ia mengaku memang masih banyak masyarakat yang cuek soal hak konsumen. Mereka berpikiran jika menggugat maka biaya yang akan dikeluarkan lebih besar.
Namun, konsumen harus punya kesadaran bahwa mereka punya hak untuk mendapatkan keadilan. YLKI akan membantu melindungi konsumen maupun barang dan jasa, baik swasta atau instansi pemerintah dengan menjunjung tinggi asas keadilan bagi konsumen.
Begitupun dengan produsen, kata Tulus juga wajib untuk menyediakan layanan pengaduan konsumen.
"Karena konsumen harus tahu bagaimana melindungi diri sebelum transaksi, selama transaksi dan setelah transaksi," tukasnya.
Seperti diketahui, Erwin Sandi sebelumnya sempat mengancam melaporkan KFC Indonesia. Ia merasa dirugikan setelah menerima pesanan burger yang tak sesuai dengan gambar.
Erwin mengaku dibully karena berencana melaporkan hal tersebut. Caranya bahkan disebut kampungan.
"Karena sebagian dari kita masih berpikiran primitif. Ketika menuntut hak sebagai konsumen yang dilindungi UU malah dianggap sesuatu yang lucu," kata Erwin.
Erwin mengatakan masih banyak masyarakat yang tak tahu soal hak-hak konsumen. Makanya mereka diam saja ketika dibodohi oleh produsen.
Ia bahkan bisa saja mendapatkan kompensasi dari KFC jika tuntutannya diteruskan beberapa waktu lalu, tetapi Erwin memilih menerima permintamaafan pihak perusahaan asal Amerika itu. Namun pada ujungnya pihak KFC ingkar, membuat pengusaha properti itu tambah meradang.[suara]
Loading...
loading...