CMBC Indonesia - Densus 88 Antiteror Polri resmi menahan Ustaz Farid Okbah, Ahmad Zain An-Najah, dan Anung Al Hamat yang menjadi tersangka dugaan terorisme. Ketiganya diduga terlibat dalam yayasan amal milik teroris Jamaah Islamiyah (JI), yakni Lembaga Amal Zakat Baitul Maal Abdurrahman Bin Auf (LAZ BM ABA).
"Sudah, sudah ditahan," ujar Kabag Banops Densus 88 Kombes Aswin Siregar saat dimintai konfirmasi, Selasa (7/12/2021).
Aswin mengatakan Farid Okbah dkk bakal ditahan setidaknya hingga 120 hari ke depan. Ketiganya ditahan di rumah tahanan (rutan) milik Densus 88.
"(Penahanan) 120 hari. Di rumah tahanan teroris Densus 88," ucapnya.
Sebelumnya, Ustaz Farid Okbah, Ahmad Zain An-Najah, dan Anung Al Hamat ditangkap oleh Densus 88 atas dugaan tindak pidana terorisme. Polri mengungkapkan, penangkapan mereka didasari oleh pengakuan 28 tersangka teroris JI yang sudah ditangkap.
"Ditambah juga keterangan 28 saksi, ini merupakan para tersangka yang telah tertangkap terdahulu," ujar Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Rusdi Hartono dalam jumpa pers di kantornya, Jakarta Selatan, Rabu (17/11).
Rusdi menjelaskan, 28 tersangka teroris itu memberi keterangan bahwa Ahmad Zain hingga Farid Okbah terlibat dalam pendanaan kelompok teroris JI. Alhasil, Densus yakin ketiganya terlibat dalam aktivitas teror JI.
"Menerangkan kepada penyidik bahwa ketiga orang tersebut terlibat di dalam aktivitas pendanaan kelompok teroris JI ini," katanya. (detik)
Loading...
loading...