CMBC Indonesia -Herry Wirawan (36) didakwa melakukan pemerkosaan terhadap 12 santriwati di Bandung. Pimpinan pesantren Tahfidz Madani ini diancam hukuman 15 tahun penjara.
Hal itu sebagaimana pasal yang didakwakan terhadap Herry. Dalam petikan dakwaan yang diterima, Herry dikenakan pasal primer dan subsidair.
Adapun dakwaan primer, yakni Pasal 81 ayat (1) ayat (3) jo Pasal 76.D UU R.I Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak jo Pasal 65 ayat (1) KUHP.
Sedangkan dakwaan subsidair Pasal 81 ayat (2), ayat (3) jo Pasal 76.D UU R.I Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak jo Pasal 65 ayat (1) KUHP. Ancaman hukuman sejauh ini mencapai 15 tahun hingga 20 tahun penjara.
Menurut Plt Asisten Pidana Umum Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Barat Riyono, ancaman hukuman dalam dakwaan yang diterapkan mulai dari 15 tahun hingga 20 tahun penjara.
Baca juga:
Tragedi Santriwati Korban Kejahatan Seksual di Bandung-Tasikmalaya
"Ancaman pidananya 15 tahun," ujar Riyono di Bandung.
Meski begitu, Riyono menegaskan ada hukuman pemberatan terhadap Herry Wirawan. Pasalnya, posisi Herry saat ini merupakan tenaga pengajar.
"Tapi di sini ada pemberatan. Di sini dia sebagai guru sehingga hukuman ancamannya jadi 20 tahun," tutur Riyono.
Sebelumnya, aksi bejat pemerkosaan dilakukan seorang guru Herry Wirawan salah satu pesantren di Bandung. Korban bahkan mencapai belasan orang.
Sedikitnya dari belasan korban tersebut, empat santriwati hamil. Mereka sudah melahirkan saat kasus ini masuk persidangan. Total ada 9 bayi yang lahir dari rahim anak korban.
Hukuman kebiri pun menyeruak. Sejumlah pihak meminta agar Herry dijatuhi hukuman paling berat bahkan hingga kebiri.(detik)
Loading...
loading...