CMBC Indonesia -Pembubaran PT Indosat Mega Media (IM2), anak perusahaan PT Indosat Tbk (ISAT) menyisakan persoalan baru.
Serikat pekerja IM2 pun kini meminta Presiden Joko Widodo turun tangan memperhatikan nasib mereka usai di-PHK, mulai dari pemenuhan hak-hak karyawan hingga pembayaran tunggakan gaji dan tunjangan.
"Kami meminta Presiden Jokowi turun tangan membantu melindungi hak-hak kami," ujar Ketua Serikat Pekerja IM2, Denny Saputra di konferensi pers virtual, Selasa (14/12).
Menurutnya, pembubaran IM2 tidak hanya berdampak ke segelintir karyawan, melainkan ratusan karyawan. Setidaknya, tercatat ada lebih dari 350 karyawan berstatus kontrak menjadi korban PHK sepihak sejak 30 November 2021.
Denny mengurai, ada penjelasan dari perusahaan bahwa pemenuhan hak karyawan akan diselesaikan melalui proses likuidasi. Namun proses likuidasi membutuhkan waktu tidak sedikit.
"Likuidasi membutuhkan waktu, tidak bisa cepat, lalu kami harus makan apa selagi menunggu itu?" lanjutnya.
Di sisi lain, Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI), Said Iqbal mengancam akan membawa persoalan IM2 ke ranah internasional melalui kampanye di sidang-sidang Organisasi Buruh Internasional (ILO).
"Saya akan bawa ke Komite Standar di sidang-sidang ILO yang membahas pelanggaran bisnis dari perusahaan besar dunia seperti Indosat. Jadi nanti Indosat akan menjadi common enemy dan musuh bersama terkait pelanggaran kode etik berbisnis," kata Said.
PT Indosat Tbk (ISAT) mengumumkan anak usahanya, PT Indosat Mega Media (IM2) dibubarkan dan dilikuidasi per 8 Desember 2021 lalu. Keputusan itu tindak lanjut dari kasus korupsi yang melibatkan perusahaan tersebut pada 2015 silam. (RMOL)
Loading...
loading...