Kelompok Aktivis Advokat Muslim Nasionalis Siap Turun Advokasi Beberapa Media Online dari Laporan FPK - Channel Media Berita Central Indonesia

Sabtu, 18 Desember 2021

Kelompok Aktivis Advokat Muslim Nasionalis Siap Turun Advokasi Beberapa Media Online dari Laporan FPK

Kelompok Aktivis Advokat Muslim Nasionalis Siap Turun Advokasi Beberapa Media Online dari Laporan FPK

Kelompok Aktivis Advokat Muslim Nasionalis Siap Turun Advokasi Beberapa Media Online dari Laporan FPK

CMBC Indonesia - Ketua Aliansi Anak Bangsa (AAB) siap membantu meng-advokasi beberapa media online yang hendak dilaprokan oleh Ketua Forum Penegak Keadilan (FPK) Nur Bagio.

Sebelumnya, beberapa media online di antaranya gelora.co, bicaraberita.com, portalislam, democrazynews, keuangannews, hops.id, oposisicerdas akan dilaporkan ke Dewan Pers atas pemberitaan seorang wanita bernama Rifa Handayani mengaku menjadi selingkuhan Ketum Partai berinisial AH.

“Setelah saya cek beberapa media online yang memberitakan seorang wanita bernama Rifa Handayani mengaku menjadi selingkuhan Ketum Partai berinisial AH tidak tercatat di Dewan Pers. Tidak jelas kantor dan badan hukum perusahaannya. Beberapa media online tersebut secara hukum ilegal. Langkah pertama kami akan laporkan ke Dewan Pers,” kata Ketua Forum Penegak Keadilan (FPK) Nur Bagio, dilansir Suara Nasional, Kamis (16/12/2021).

Beberapa media online tersebut, kata Nur Bagio tidak memenuhi unsur jurnalistik. “Tidak ada cover both side pernyataan dari Ketum Parpol berinisial AH,” jelasnya.

Jika tidak ada kesepakatan di Dewan Pers, Nur Bagio berencana melaporkan beberapa media online tersebut ke Bareskrim Mabes Polri. 

Menanggapi hal itu, Ketua Aliansi Anak Bangsa (AAB) Damai Hari Lubis memberikan pembelaan terhadap beberapa media online yang dimaksud.

Berikut pernyataan Damai Hari Lubis dalam rilisnya kepada gelora.co:

"Kami meyakini media-media akan bekerja secara profesional dan proporsional dan sebelumnya tentu ada check and recheck (telah memenuhi kode etik jurnalistik)  terlebih dulu sebelum mengangkat berita FH yang melaporkan AH. Namun entah kenapa ramai tersiar informasi bahwa laporan Rifa Handayani/ RH terhadap AH berbuntut terhadap beberapa media online di antaranya gelora.co, bicaraberita.com, portalislam, democrazynews, keuangannews, hops.id, oposisicerdas. Media- media ini akan dikabarkan akan dilaporkan ke Dewan Pers atas pemberitaan seorang wanita bernama Rifa Handayani yang mengaku pernah menjadi selingkuhan Ketum Partai dengan inisial AH.

Salah satu sumber pemberitaan FPK akan melapor ke Dewan Pers ini datang dari sebuah link https://suaranasional.com/2021/12/16/beritakan-ketum-parpol-selingkuh-fpk-akan-laporkan-beberapa-media-online-ke-dewan-pers/ .

Dari berita atau informasi ini jika benar tentu merupakan hak FPK untuk melakukan upaya hukum, artinya langkah FPK ini sudah tepat sesuai rule of law sebagai cerminan Indonesia merupakan Negara Hukum, juga sebagai aktualisasi kehidupan demokrasi dan etika profesi benar-benar disadari eksistensinya oleh FPK dengan cara mereka mengambil langkah hukum yang merujuk regulasi akan membuat pelaporan ke dewan pers  terhadap media-media yang berbasis online yang mereka duga telah melanggar kode etik pers. 

Namun perlu FPK ketahui nara sumber berita selaku subjek hukum yang mengaku sebagai korban pelapor juga harus mereka investigasi akan kebenaran atau tidaknya  statemen yang sengaja ia publis, untuk itu jangan sampai laporan ke dewan pers akhirnya akan dimaknai para insan pers dan masyarakat pendamba pejabat figur publik yang berdedikasi dan bermoral  menuai spekulatif dengan beragam prediksi negatif yang dapat menimbulkan ada kesan pelaporan adalah bentuk pengebirian atau intimidasi terhadap kebebasan pers dalam menyampaikan/ menyajikan atau menyiarkan pemberitaan kepada publik sebagai hak-hak insan pers. Terlebih si Terlapor sudah membuat statemen dan sengaja dipublish serta lengkap dengan poto dirinya bahwa ia telah atau baru melaporkan seorang Ketua Umum sebuah partai yang berinisial AH dan istrinya melakukan ancaman melalui Delivered Message/ DM dengan menggunakan  perangkat ITE, salah satu bentuk ancaman tersebut  ialah 'akan memasukan anak tikus kemulutnya'.

Terhadap upaya hukum yang akan dilakukan FPK ini agar berimbang secara hukum maka Para Advokat Muslim dan Nasionalis siap bersama-sama akan mendampingi atau mewakili serta memberi bantuan hukum kepada para subjek hukum insan pers jika nantinya akan dimintakan bantuan hukumnya. Adapun para advokat tersebut adalah dari beberapa komunitas advokat aktivis antara lain; TPAI /Tim Pembela Aqidah Islam, TPUA /Tim Pembela Ulama & Agama, Aliansi Anak Bangsa serta Korlabi/ Koordinator Pembela Islam." (*)




Loading...
loading...

Berita Lainnya

Berita Terkini

© Copyright 2019 cmbcindonesia.com | All Right Reserved