KSAD Jenderal Dudung Harap Tak Ada Aksi Reuni 212, Singgung Terkait Izin - Channel Media Berita Central Indonesia

Kamis, 02 Desember 2021

KSAD Jenderal Dudung Harap Tak Ada Aksi Reuni 212, Singgung Terkait Izin

KSAD Jenderal Dudung Harap Tak Ada Aksi Reuni 212, Singgung Terkait Izin

KSAD Jenderal Dudung Harap Tak Ada Aksi Reuni 212, Singgung Terkait Izin

CMBC Indonesia - Kepala Staf TNI Angkatan Darat (KSAD) Jenderal Dudung Abdurachman meninjau lokasi massa aksi Reuni 212 di Jakarta. Dudung berharap tak ada aksi Reuni 212 di kawasan Patung Kuda dan Monas karena kegiatan itu tidak mengantongi izin.

"Kami berharap bahwa saudara-saudara kita juga tidak melakukan aksi karena izinnya juga tidak ada," kata Dudung kepada wartawan di Tenda Putih, Monas, Jakarta Pusat, Kamis (2/12/2021).

"Marilah kita bangun-bangsa ini dengan sebaik-baiknya dan mari kita jaga persatuan dan kesatuan," sambungnya.

Dalam kesempatan yang sama, dia juga memantau pengamanan personel untuk mengantisipasi massa aksi Reuni 212. Dia menyebut, jika saat ini kondisi prajurit dan aparat kepolisian siap untuk mengantisipasi adanya massa aksi Reuni 212.

"Rata-rata prajurit dan juga kepolisian siap untuk mengantisipasi itu," ucapnya.

Tak Ada Rekomendasi Satgas COVID-19

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes E Zulpan menjelaskan pihaknya tidak akan mengeluarkan izin keramaian karena Satgas Covid-19 Provinsi DKI Jakarta tidak memberikan rekomendasi. Untuk itu, Polda Metro Jaya tidak akan memberikan izin kepada panitia Reuni 212.

"Oleh karena itu, mendasari rekomendasi Satgas COVID yang tidak memberikan rekomendasi kegiatan tersebut, maka Polda Metro Jaya tidak akan mengeluarkan izin," tegas Zulpan.

Ancaman Pidana Jika Tetap Gelar Reuni 212

Polda Metro Jaya telah menegaskan tidak akan mengeluarkan izin Reuni 212. Jika massa ngotot untuk menggelar Reuni 212, Polda Metro Jaya tak akan segan menindak.

"Apabila memaksakan juga untuk melakukan kegiatan, kami akan terapkan ketentuan hukum yang berlaku kepada mereka yang tetap memaksakan, yaitu kita akan persangkaan nanti dengan tindak pidana di KUHP Pasal 212-218 KUHP, khususnya kepada mereka yang tidak indahkan hal ini," katanya.

"Polda Metro Jaya sebagai penanggung jawab keamanan tidak berikan izin. Jadi kepada mereka yang memakskan diri, maka akan kita berikan sanksi hukum sesuai ketentuan hukum yang berlaku sesuai pidana yang berlaku," tegas Zulpan.[detik]




Loading...
loading...

Berita Lainnya

Berita Terkini

© Copyright 2019 cmbcindonesia.com | All Right Reserved