CMBC Indonesia -Ada upaya saling lempar yang ditujukan pemerintah terkait persoalan ambang batas pencalonan presiden (presidential threshold) yang kini sedang digugat beberapa pihak ke Mahkamah Konstitusi (MK).
Hal tersebut disampaikan begawan ekonomi Rizal Ramli dalam merespons pernyataan Menko Polhukam, Mahfud MD yang menyebut keberadaan presidential threshold sebagai kewenangan legislatif.
Dikatakan Mahfud, ada-tidaknya presidential threshold merupakan hak pembentuk undang-undang, yakni DPR RI.
"Habis itu legislatifnya bilang, pembahasan revisi UU sudah ditutup. Ini mah namanya main pingpong untuk asal ngeles, amatiran pulak lagi," sentil Rizal Ramli dikutip dari akun Twitternya, Jumat (17/12).
RR, sapaan Rizal Ramli lantas menyinggung pernyataan lain dari Mahfud MD yang menyebut gugatan PT hingga kini belum ada satupun yang diterima MK.
Bagi RR, tidak ada yang salah dengan upaya gugatan PT. Sebab, adanya MK memang difungsikan sebagai lembaga untuk menguji kekuatan UU, termasuk UU Pemilu
"UU yang bertentangan dengan UUD, diujinya justru di MK. Itulah kenapa dibuat MK untuk menguji UU yang bertentangan, seperti threshold, yang tidak ada di UUD!" tutup Rizal Ramli. (RMOL)
Loading...
loading...