CMBC Indonesia - Letkol (Purn) Euis Kurniasih meminta perwira tinggi (Pati) TNI dengan keahlian khusus pensiun di usia 60 tahun seperti di pati Polri. Oleh sebab itu, Euis mengajukan judicial review UU Nomor 34 Tahun 2004 tentang TNI ke Mahkamah Konstitusi (MK).
"Ada beberapa kalimat yang bisa kita interpretasikan, kita mengartikan diskriminasi, 'Kalau di TNI kok begini, kok di Polri begini?' Anda akan membandingkan itu? Nah, itu harus hati‐hati betul. Karena kalau diskriminasi itu, rumus yang dipakai di Mahkamah untuk hal yang sama tidak boleh dibedakan, untuk yang berbeda tidak boleh disamakan. Itu ada asas itu, sehingga Saudara harus hati‐hati," kata hakim konstitusi Arief Hidayat.
Hal itu tertuang dalam risalah sidang MK yang dikutip detikcom, Rabu (1/12/2021). Dalam sidang itu, Letkol (Purn) Euis Kurniasih memberikan kuasa kepada Iqbal Tawakkal Pasaribu dkk.
Arief menasihati pemohon agar mencermati soal batas usia pensiun yang sudah diputus MK. Termasuk juga soal usia pernikahan dalam UU Perkawinan yang pernah diputus MK.
"Coba dibaca dalam putusan Mahkamah, pertimbangannya apa sih, kok Mahkamah bisa sampai mengubah usia? Padahal, Mahkamah itu sangat berhati‐hati betul untuk mengubah usia. Ada prinsip yang digunakan Mahkamah. Kalau dalam hal mengubah dalam hal usia, menentukan usia, itu merupakan kebijakan dari pembentuk undang‐undang, Mahkamah tidak bisa mengubah," ujar Arief.
"Pada waktu Mahkamah memutus, mengubah usia kawin perempuan dari 16 menjadi 19, cari itu putusannya. Pertimbangan Mahkamah apa sih, kok bisa sampai menaikkan, mengubah usia itu? Itu coba dicari, ya, supaya itu bisa menjadi pembanding. Itu narasinya, pertimbangannya apa? Kok Mahkamah sampai memutus pengubahan itu, ya? Itu menjadi sangat baik sekali untuk dijadikan bahan pertimbangan Saudara pada waktu membuat Permohonan ini," sambung Arief.
Hakim konstitusi Manahan Sitompul juga memberi masukan dan nasihat kepada pemohon. Terutama soal batu uji Pasal 27 ayat (1) dan ayat (2) serta pasal 28D ayat (1) UUD 1945.
"Nah, tapi ini harus lebih dielaborasi lagi lebih lanjut di mana pertentangan itu sebenarnya? Karena kemudian saya lihat Anda membuat suatu dalil diskriminasi. Bagaimana menurut Anda diskriminasi itu? Antara ketentuan ataupun ketentuan yang mengatur umur pensiun daripada kepolisian dengan umur pensiun daripada TNI," kata Manahan.
Manahan meminta mempertajam dalil diskriminasi dalam permohonan itu.
"Nah, itu apakah benar‐benar Anda bisa membuktikan benar itu suatu diskriminasi? Atau memang betul‐betul harus dibedakan? Beda, ya? Kalau memang betul‐betul hal yang berbeda, dibedakan, itu konstitusional. Tetapi kalau yang benar‐benar harus dipersamakan, namun dibedakan, nah, itu inkonstitusional, ya. Nanti di mana Anda mengatakan itu ada diskriminasi kalau Anda tidak membuat suatu alur ataupun ketentuan bahwa itu memang sama, begitu, ya? Apakah memang ada unsur itu yang mengatakan ada kesamaan itu? Karena keputusan undang-undangnya berbeda dengan Undang‐Undang TNI. Nah, di mana Anda bisa mengatakan itu ada diskriminasi? Itu perlu diuraikan lebih lanjut," papar Manahan.
Sebagaimana diketahui, Euis adalah mantan anggota Korps Wanita Angkatan Darat (Kowad) dan pensiun pada 2019 di usia 58 tahun. Euis terakhir berdinas di Pusdikpom Kodiklatad. Euis meminta MK melakukan judicial review Pasal 53 dan Pasal 71 huruf a UU TNI yang berbunyi:
Prajurit melaksanakan dinas keprajuritan sampai usia paling tinggi 58 (lima puluh delapan) tahun bagi perwira, dan 53 (lima puluh tiga) tahun bagi bintara dan tamtama.
"Jika dibandingkan dengan anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri), tidak ada pembedaan usia pensiun berdasarkan kepangkatan, melainkan seluruh anggota Polri usia pensiunnya paling tinggi 58 (lima puluh delapan) tahun (vide Pasal 30 ayat (2) UU 2/2002)," demikian bunyi permohonan Euis.
Oleh sebab itu, Euis meminta Pasal 53 di-judicial review.
"Menyatakan Pasal 53 dan Pasal 71 huruf a Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat, sepanjang tidak dimaknai 'Ketentuan usia pensiun pada Prajurit Tentara Nasional Indonesia disamakan dengan ketentuan usia pensiun pada anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia dan Perwira Tentara Nasional Indonesia yang mempunyai jabatan tertentu dan masih dibutuhkan dalam tugas Tentara Nasional Indonesia usia pensiunnya dapat diperpanjang setinggi-tingginya disamakan dengan usia pensiun anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia yang memiliki keahlian khusus dan sangat dibutuhkan.' Memerintahkan amar Putusan Mahkamah Konstitusi yang mengabulkan permohonan para Pemohon untuk dimuat dalam Berita Negara," pinta Euis.[detik]
Loading...
loading...