CMBC Indonesia -Mahkamah Konstitusi tidak punya dasar yang kuat saat menolak gugatan presidential threshold (preshold) yang dilayangkan tokoh senior DR. Rizal Ramli. Sebab, yang jadi alasan penolakan adalah Rizal Ramli dinilai tidak mempunyai legal standing.
"Saya mau bantah sedikit, penolakan MK itu tidak ada basis yang kuat," ujar Rizal Ramli dalam dialog CNN Indonesia bertema "Ambang Batas Capres Kembali Digugat, Untuk Apa?", Kamis (16/12).
Dikatakan Rizal, pada Pemilu 2004, dia sudah pernah mendapatkan dukungan dari sembilan partai politik untuk diusung sebagai calon presiden.
Tetapi, kata mantan Menko Ekuin era Presiden Abdurachman Wahid ini, niatan sembilan partai politik itu kandas karena berlaku presidential threshold 15 persen kursi DPR RI atau 20 persen suara pemilu nasional.
"Karena Rizal Ramli pada tahun 2004 didukung oleh 9 partai yang ingin saya jadi presiden, salah satu partai buruh, ada 9 partai dan ada semua dokumen-dokumennya," terangnya.
Sejak saat itu, dia berjuang supaya preshold dihapuskan atau ditetapkan nol persen.
"Jadi alasan tidak cukup legal standing itu sama sekali tidak memadai, apalagi saya punya hak politik untuk memilih dan sebagainya," pungkasnya.(RMOL)
Loading...
loading...