Seruan Hukuman Kebiri untuk Guru Biadab Pemerk*sa 12 Santriwati - Channel Media Berita Central Indonesia

Jumat, 10 Desember 2021

Seruan Hukuman Kebiri untuk Guru Biadab Pemerk*sa 12 Santriwati

Seruan Hukuman Kebiri untuk Guru Biadab Pemerk*sa 12 Santriwati

Seruan Hukuman Kebiri untuk Guru Biadab Pemerk*sa 12 Santriwati


CMBC Indonesia -Pihak keluarga hingga Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Kemen PPPA) meminta pelaku pemerkosaan 12 santriwati di Kota Bandung dihukum kebiri. 

diketahui pelaku bernama Herry Wirawan (36) saat ini menjalani proses persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Bandung.

"Ini seharusnya hukuman paling ringan itu hukuman kebiri atau seumur hidup, maunya keluarga seperti itu," ucap Hikmat Dijaya, keluarga salah satu korban, kepada wartawan via sambungan telepon, Kamis (9/12/2021).

Permintaan keluarga bukan tanpa alasan. Menurut Hikmat, perbuatan HW ini telah membuat keponakannya kehilangan masa depan.


"Karena kita sudah kehilangan harga diri dan masa depan anak dan mental anak yang ada di sini, harapan kita itu sudah mati suri lah," tutur Hikmat.

Hal serupa juga disampaikan Roni (31). Dia geram lantaran tiga saudaranya menderita gegara aksi bejat sang guru pesantren tersebut. Saudaranya yang menjadi korban rudakpaksa itu berusia 16, 17 dan 18 tahun.

"Itu (kejadian pemerkosaan) kebinasaan terhadap manusia, terlebih ini guru ngaji (pelakunya). Kalau bisa hukum kebiri! Minimal seumur hidup," tutur Roni, warga Garut, saat berbincang dengan detikcom.

Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Kemen PPPA) turut buka suara. Pihaknya berharap guru yang memperkosa 12 santri di Bandung dihukum maksimal. Kemen PPPA menilai hakim bisa menerapkan hukum kebiri kepada pelaku.

"Dalam kasus ini, jika terbukti, kami berharap hakim dapat menerapkan hukuman maksimal sesuai UU Nomor 17 Tahun 2016 tentang perlindungan anak," kata Deputi Perlindungan Khusus Anak Kemen PPPA, Naha kepada wartawan.

Nahar kemudian menyinggung penerapan hukum kebiri terhadap pelaku. Nahar menyebut aturan hukum kebiri telah diatur dalam UU Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Perppu Nomor 1 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak menjadi UU.

"Dapat dikenakan (kebiri, red) jika memenuhi unsur pasal 81 Perppu 1 tahun 2016 yang ditetapkan (jadi) UU 17 tahun 2016 tersebut antara lain pelaku yang masuk orang yang harusnya melindungi tetapi melakukan persetubuhan (pendidik/tenaga pendidik/pengasuh anak), korbannya lebih dari 1 orang, kasus ini diduga korbannya lebih dari 15 orang," jelas Nahar.

Nahar berharap hakim yang mengadili kasus ini dapat menerapkan kasus pasal ini. Sehingga pelaku bisa dihukum maksimal. "Dari aturannya hakim dapat menerapkan hukuman sesuai UU 17 tahun 2016 tersebut," katanya.(detik)




Loading...
loading...

Berita Lainnya

Berita Terkini

© Copyright 2019 cmbcindonesia.com | All Right Reserved