CMBC Indonesia - Presiden Joko Widodo (Jokowi) memahami adanya kegelisahan dan kekhawatiran masyarakat terkait sanksi di dalam Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).
Hal ini dikatakan Jokowi dalam sambutan di acara International Conference on Islam dan Human Rights yang merupakan rangkaian peringatan Hari HAM Sedunia, Jumat (10/12/2021).
"Saya memahami adanya kegelisahan dan kekhawatiran masyarakat sanksi pidana dalam UU Informasi dan Transaksi Elektronik, UU ITE," ujar Jokowi.
Jokowi menyebut, dirinya telah menginstruksikan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo untuk mengedepankan langkah-langkah edukasi dan persuasif dalam perkara ITE.
"Kapolri telah untuk menindaklanjuti perintah yang saya instruksikan untuk mengedepankan langkah-langkah edukasi dan persuasif dalam perkara ITE," ucap dia.
Mantan Gubernur DKI Jakarta juga itu meminta tak ada kriminalisasi terhadap kebebasan berpendapat.
"Jangan ada kriminalisasi terhadap kebebasan berpendapat," tutur Jokowi.
Jokowi juga mengingatkan kebebasan berpendapat harus dilakukan dengan cara bertanggung jawab.
"Kebebasan berpendapat harus dilakukan secara bertanggung jawab kepada kepentingan-kepentingan masyarakat yang lebih luas," katanya.
Selain itu, Jokowi menyebut, pemerintah telah memberikan amnesti kepada Baiq Nuril dan Saiful Mahdi yang divonis melanggar UU ITE.
Baiq Nuril diketahui dijerat dengan UU ITE dalam kasus penyebaran informasi percakapan mesum kepala sekolah tempatnya pernah bekerja.
Sementara, Saiful Mahdi merupakan Dosen Universitas Syiah Kuala (Unsyiah) Banda Aceh yang diperkarakan dengan UU ITE.
"Atas dukungan DPR, saya telah memberikan amnesti terhadap ibu Baiq Nuril dan bapak Saiful Mahdi yang divonis melanggar UU ITE," katanya. (suara)
Loading...
loading...