CMBC Indonesia - Ustaz Yusuf Mansur resmi digugat 12 orang terkait investasi pembangunan hotel di Pengadilan Negeri Tangerang, Kamis (9/12/2021).
Pengacara penggugat sekaligus korban, Ichawan Tonny, mengatakan, kliennya telah memberikan sejumlah uang pada Ustaz Yusuf Mansur untuk membangun hotel dan apartemen. Tapi sampai sekarang, hal itu tak terealisasi.
"Sudah memberikan uang patungan usaha hotel dengan apartemen tersebut. Namun sampai saat ini tidak ada kejelasan," kata Ichwan Tony usai mendaftarkan gugatan di PN Tangerang.
Para korban sebenarnya sudah meminta kejelasan dari pihak Ustaz Yusuf Mansur. Namun, belum ada respons, bahkan hingga melayangkan somasi.
"Sehingga akhirnya kami melakukan upaya hukum untuk jalur perdata," ujar Ichwan Tomy.
Saat mendaftarkan gugatan, pihak korban juga melampirkan bukti berupa sertifikat dan uang yang ditransfer. Ini sebenarnya sudah pula diberikan kepada pihak Ustaz Yusuf Mansur lewat somasi.
"Kalau tuntutannya, kami meminta materil maupun immateril yang saudara YM (Yusuf Mansur) janjikan kepada klien kami," ujar dia.
Saat ditanya berapa kerugian secara materiil, pengacara korban tidak merinci secara pasti. Namun ia mengatakan jumlah dari orang yang patungan ini cukup banyak.
"Jumlah korban itu ada sekitar 12 atau 13 orang dari berbagai daerah. Kalau nilainya tidak terlalu banyak sih," katanya.
Baca Juga:Gus Miftah Dijuluki Presiden para Pendosa, Ustaz Yusuf Mansur Nangis
Selain Ustaz Yusuf Mansur, ada dua orang lain yang juga ikut dilaporkan. Mereka adalah PP dan YPS yang berstatus sebagai komisaris.[suara]
Loading...
loading...